Minggu, 6 September 2026, 23:59
Home / NEWS / HUKUM / SIDANG PERDANA, ALFIAN TANJUNG DIDAMPINGI 26 PENGACARA
Ust. Alfian Tanjung (Pakai Jas Hitam Dan Rompi Tahanan) Saat Bertemu Putranya, Iqbal A (Kopia Putih) Di Balik Pagar Tahanan PN Surabaya, Rabu (16/08). Sumber Foto : Haludin Ma'waledha

SIDANG PERDANA, ALFIAN TANJUNG DIDAMPINGI 26 PENGACARA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Pada sidang perdana, Ustadz Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/08/2017) didampingi 26 pengacara. Selain itu, juga dikawal ratusan pendukung dan simpatisan yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI).

Sampai – sampai ruang Cakra tempat Ustadz Alfian disidang manusia berjubel, namun dalam pengawasan aparat kepolisian.

Siaran pers tim pengacara Ustadz Alfian yang diterima menyebutkan, persidangan Ustadz Alfian Tanjung yang dikenal sebagai Pengamat PKI & Komunisme di Indonesia mulai digelar dengaan Sidang Dakwaan di PN Surabaya Rabu (16/08) Pukul 09 : 00 WIB.

Kasus Ust. Alfian diawali dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Ahok. Ust. Alfian didakwa Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

“Kami melihat kasus Ust. Alfian ini dipaksakan dan sengaja dijerat dengan pasal – pasal yang menyudutkan Ust. Alfian memprovokasi jamaah, padahal isi ceramah Ust. Alfian seluruhnya berdasar bukti data dan fakta. Bagaimana itu bisa disangka ujaran kebencian dan provokasi jika memang ada dasarnya? Semua orang juga bisa menilai secara objektif ceramahnya Ust. Alfian yang bertema Menghadapi Invasi PKI & PKC,” ujar Alkatiri, Koordinator Tim Advokasi Ust. Alfian sebelum persidangan.

“Hari ini kami akan tunjukan kekuatan bangsa Indonesia di PN Surabaya ini yang diwakili oleh tim advokasi dari berbagai wilayah di Indonesia mulai dari Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Medan, dan wilayah lainnya bahwa PKI & Komunisme adalah musuh utama bangsa Indonesia dan kami akan tegakkan *TAP MPRS Nomor : XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme – Leninisme* masih berlaku,” tegas Alkatiri.

Sehari sebelum persidangan Tim Advokasi mengunjungi Ust. Alfian di Rutan Klas I Surabaya. Ada sekitar 45 Advokat yang telah hadir di Surabaya untuk mengikuti sidang dakwaan Ust. Alfian. Namun yang sempat hadir pada sidang perdana sebanyak 26 pengacara.

“Ada 112 orang Penasehat Hukum Ust. Alfian yang telah terdaftar di dalam Surat Kuasa, setiap persidangan akan dihadiri 35 – 45 orang Advokat. Kami sangat menaruh perhatian besar untuk kasus Ust. Alfian ini, karena beliau adalah aset terpenting yang dimiliki bangsa Indonesia untuk membendung PKI & Komunisme, belum ada lagi warga sipil selain Ust. Alfian yang memiliki kapasitas untuk berbicara PKI & Komunisme. Bayangkan saja, jika Ust. Alfian ditahan siapa yang sangat diuntungkan? Tentu hanya orang – orang PKI dan penganut Komunisme yang diuntungkan,” ungkap Alkatiri dengan nada lantang. (Haludin Ma’waledha)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …