WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Lima pelaku kasus tipu gelap dengan menggunakan modus gendam berhasil diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Trenggalek. Kelima pelaku tersebut diantaranya yakni Hendro Suwarno (46) warga RT 06 RW 07 Desa Gadang Kecamatan Sukon Kota Malang, Teguh Riono (40) warga Desa Gadang Kecamatan Sukon Kota Malang, Heri Andik Budiono (35) warga Kecamatan Wajak Kabupaten Malang, serta Hendri Suparno (40) warga Desa Gadang Kecamatan Sukon Kabupaten Malang dan Sumali (40) warga Desa Gondang Kecamatan Sukun Kabupaten Malang.
Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut bermula pada hari Minggu (08/10) sekira pukul 14 : 00 WIB didalam rumah korban yakni Sunardi warga Dusun Jirak RT 14 RW 03 Desa Wonokerto Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek. “Awalnya korban didatangi oleh 3 orang yang menyamar sebagai salesman barang elektronik, dan menawarkan jasa tukar tambah barang elektronik kepada korban dengan cara menukarkan barang elektronik lama dengan barang baru berupa televisi LED 32 inci dan 1 unit speaker aktif senilai Rp 4 juta rupiah,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Waka Polres Trenggalek Kompol Andy Febrianto Ali saat dikonfirmasi, Senin (09/10/2017).
Ditambahkan Andy, saat mendapatkan penawaran dari pelaku, korban hanya memiliki 1 unit DVD senilai Rp 300 ribu. Mengetahui korban hanya memiliki barang elektronik tersebut, selanjutnya pelaku mengatakan bahwa barang tersebut bisa ditukarkan dengan barang elektronik baru minimal bernilai Rp 1 juta untuk DP.
Karena korban sudah dijebak oleh pelaku, tanpa berfikir panjang korban segera memberikan tambahan uang Rp 700 ribu sehingga genap menjadi Rp 1 juta.
“Setelah uang tersebut diberikan kepada pelaku, korban mendapatkan kwitansi dan dijanjikan bahwa barang elektronik berupa televisi LED 32 inci serta 1 unit speaker aktif akan dikirim keesokan harinya. Namun setelah terjadi kesepakatan tersebut, usai pelaku meninggalkan rumah korban, dirinya sadar jika sudah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” imbuhnya.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 lembar kwitansi pembelian tertanggal 8 Oktober 3016 atas nama Sutriani serta 1 buah dosbook DVD merek Nagoya.
Masih terang perwira pangkat 1 melati dipundak ini menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini lebih dalam. Dan belum diketahui secara pasti, apakah kelima pelaku ini merupakan residivis di wilayah hukum yang lain.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, dan akan melakukan koordinasi dengan Polres lainnya apakah diluar Trenggalek, pelaku melakukan aksi yang sama. Sehingga kami bisa mengetahui apakah pelaku merupakan residivis atau sindikat antar kota,” tegasnya.
Hingga saat ini kelima pelaku masih akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian Polres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya ini kelima pelaku dijerat pasal 372 Jo pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ayu Mila Sari/Halu)
- SIDANG PRAPERADILAN POLRES SIDOARJO KUASA HUKUM SIMPULKAN BUKTI TERMOHON KUATKAN DAN DUKUNG DALIL PEMOHON
- DIDUGA TAK SAH TETAPKAN TERSANGKA POLRES SIDOARJO DI PRAPERADILAN KAN
- ANGGOTA DEWAN TRENGGALEK TERTIPU PULUHAN JUTA RUPIAH
- GADAIKAN MOTOR TEMAN, PRIA DI TRENGGALEK DITANGKAP POLISI
- KORBAN PENIPUAN CPNS BERTAMBAH
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.