Sabtu, 18 April 2026, 23:27
Home / NEWS / PEMBAHASAN APBDP TERLAMBAT, PEMKAB MUNA TETAPKAN RPJMD 2016 – 2021
Foto Anggota DPRD Muna Bersama Bupati Muna, LM Rusman Emba Dan Wakil Bupati Muna Bersama Muspida, Di Halaman Gedung DPRD Muna. Sumber Foto : Zainal Arifin Suyoto

PEMBAHASAN APBDP TERLAMBAT, PEMKAB MUNA TETAPKAN RPJMD 2016 – 2021

WAGATABERITA.COM – MUNA. Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Muna, baru menyampaikan suratnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pada (25/10/2017) dua pekan lalu, terkait penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Anggara Pendapatan Belanja Daerah Perubahan APBDP tahun 2017.

Meski demikian, pada Senin (30/10/2017), DPRD Muna tetap menindaklanjutinya dengan menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), namun pada perjalanannya, rapat itu sempat tertunda beberapa kali karena tidak kuorumnya anggota DPRD yang masuk dalam rapat Banggar.

Perlunya Rapat Banggar di gelar adalah dalam rangka memberikan persetujuan tentang konsep perencanaan pembangunan yang akan di usulkan oleh Pemkab Muna. Jika dalam rapat Banggar Pemkab Muna mengusulkan kegiatan fisik, maka DPRD akan mengklarifikasi point – pointnya sehingga dapat diberikan persetujuan.

Dalam rapat Banggar itu pula akan menghasilkan nota kesepahaman antara DPRD dan Pemkab Muna. Sehingga dengan dasar itu, Bupati Muna dapat mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SKPD untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD – nya masing – masing.

Itu diungkapkan Ketua DPRD Muna, Mukmin Naini, S.Ag kepada para wartawan di Muna. Dia juga menjelaskan, jika waktu pembahasan KUA – PPAS bukan lagi sempit, namun telah mendapat teguran secara tertulis dari DPRD Provinsi Sultra, sehingga DPRD Muna melakukan bebarapa hal untuk mempercepat pembahasan.

Terlambatnya pengajuan pembahasan, dikarenakan Pemkab Muna menghendaki perencanaan yang lebih matang.

Ketua DPRD Muna Mukmin Naini, S. Ag. Sumber Foto : Zainal Arifin Suyoto

Walau pun pembahasan APBDP agak terhambat di laksanakan, namun pada perjalanannya, DPRD dan Pemkab Muna, telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muna periode 2016 – 2021.

Bukan hanya itu, DPRD dan Pemkab Muna, juga dalam pembahasan APBDP tahun 2017 ini, telah melahirkan enam Perda, 10 keputusan dan tiga putusan pimpinan DPRD. Dalam perjalanan tugasnya sebagai wakil rakyat di Parlemen Muna di tahun 2017 ini, telah menerima 103 aduan masyarakat.

Demi memajukan percepatan pembangunan di daerah penghasil Jati itu, Mukmin Naini, mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama – sama memajukan daerah dengan tidak saling mengkotak – kotakkan.

“Mari bergerak maju ke depan bersama kita bisa, abaikan perbedaan dan kokohkan persamaan,” himbaunya.

Sebelumnya, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah di buat oleh DPRD dan Pemkab Muna. Dari Raperda itu, dua di antaranya adalah inisiatif Dewan yakni Penertiban Hewan Ternak dan Pengendalian Minuman Keras (Miras), sedangkan satu Raperda adalah usulan Pemkab Muna, yakni tentang Desa.

Tiga Raperda itu, langsung di serahkan oleh Wakil Ketua DPRD, La Ode Dirun SE yang di terima oleh Wakil Bupati Muna, H Abd Malik Ditu,M.Si, melalui rapat paripurna , di ruang sidang paripurna, Sabtu (04/11/2017). (Zainal Arifin Suyoto/Halu)

Check Also

AKAN MENDARAT PESAWAT LION AIR MALAH BALIK BANDARA KEBERANGKATAN INI SEBABNYA

WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Penerbangan pesawat Lion Air keberangkatan dari bandara Sultan Hasanuddin Makassar tujuan bandara …