Rabu, 3 Juni 2026, 11:45
Home / NEWS / POLITIK / KPU SOSIALISASIKAN UU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU
Narasumber Sosialisasi Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Kepada Peserta Di Pendapa Agung Kabupaten Trenggalek. Sumber Foto : Ayu Mila Sari

KPU SOSIALISASIKAN UU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek gelar sosialisasi Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bertempat di Pendapa Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek, sosialisasi tersebut diikuti sekitar 300 peserta yang terdiri dari Kepala OPD Kabupaten Trenggalek, Muspika dan Kepala Desa Kabupaten Trenggalek serta Ketua dan komisioner KPU dan Panwaslu Kabupaten Trenggalek.

Diketahui maksud dari penyelenggaraan sosialisasi ini adalah sebagai wujud nyata dukungan Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan dan fasilitas guna kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal ini dilakukan guna memberikan pemahaman yang sama terkait pengaturan dan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019 mendatang. Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua Panitia penyelenggaraan sosialisasi Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 mengatakan bahwa pihaknya mendatangkan seorang narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Dalam sosialisasi Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kita menghadirkan seorang narasumber yakni Rahmat Santoso yang merupakan Kepala Seksi Lembaga Pemerintah Ditjen Polpun Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” ucap Widarsono, Selasa (07/11/2017).

Ditambahkan pula bahwa Pemilihan Umum merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis.

“Dari pemerintahan yang dihasilkan dari Pemilihan Umum diharapkan bisa menjadi pemerintahan yang mendapat legitimasi yang kuat dan amanah. Sehingga perlu adanya upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas Pemilu,” imbuhnya.

Ditetapkannya Undang – Undang lanjut Widarsono, nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019.

Oleh karena itu, kualitas Pemilu bergantung pada sejauh mana Undang – Undang ini tersebut disosialisasikan dengan baik kepada penyelenggara Pemilu dan stake holder terkait lainnya. (Ayu Mila Sari/Halu)

Check Also

AJAK KOMPAK ORANG TUA SISWA PETRA 5 ADAKAN FUN RUN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Student Learning Outcomes atau Disingkat SLO