WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek bersama Bupati Trenggalek tanda tangani Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plavon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2019. Penandatanganan KUA dan PPAS tersebut dilakukan saat rapat paripurna terbuka dihadapkan seluruh forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah di Kota Keripik Tempe.
Setelah mendapat persetujuan dari Kepala Daerah dan Wakil Rakyat, keputusan tersebut akan dijadikan acuan dalam penyusunan APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2019 mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam mengatakan bahwa setelah menjalani pembahasan yang cukup panjang dengan beberapa OPD, KUA dan PPAS Trenggalek tahun 2019 ini akhirnya disahkan di awal bulan Agustus ini. “Sebelum disahkan oleh wakil rakyat, KUA dan PPAS ini sudah menjalani tahapan pembahasan yang cukup panjang. Dan alhamdulillah di awal bulan Agustus 2018 ini, KUA dan PPAS resmi disahkan dan disaksikan langsung oleh seluruh jajaran Forkopimda dia OPD di Kabupaten Trenggalek,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (06/08/2018).
- USULAN RAPERDA PRRUBAHAN KEEMPAT OLEH PEMPROV DISETUJUI DPRD JATIM
- DPRD KOTA PROBOLINGGO TETAPKAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TERPILIH
- SETUJUI RAPERDA MENJADI PERDA, DPRD TRENGGALEK GELAR PARIPURNA
- DEWAN SOROTI PENGAWASAN PROYEK INFRASTRUKTUR DI TRENGGALEK LEMAH
- DEWAN MENEKAN PEMBEBASAN LAHAN PELABUHAN PRIGI USAI AKHIR TAHUN 2018
Diakui Samsul, mengingat KUA dan PPAS merupakan salah satu landasan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan dan APBD pada tahun – tahun berikutnya.
Dengan disahkan KUA dan PPAS ini diharapkan Pemkab Trenggalek bisa segera menyelesaikan penyusunan kebijakan dan APBD tahun 2019. “Kami berharap setelah KUA PPAS ini resmi disahkan, Pemerintah Kabupaten Trenggalek dapat menyelesaikan penyusunan kebijakan serta APBD tahun 2019 yang tepat dan memihak kepada rakyat,” imbuhnya.
Terpisah Bupati Trenggalek, Emil Elistianto Dardak menuturkan bahwa untuk mendukung proses penyusunan hingga realisasi APBD ditahun – tahun yang akan datang memang memerlukan adanya landasan bagi Pemerintah Daerah.

“Pihak Pemerintah Daerah hanya menekankan peran aktif wakil rakyat dalam fungsi pengawasan. Dengan begitu, seluruh pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Trenggalek bisa lebih transparan dan tidak mudah untuk diselewengkan,” tuturnya.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa hal yang ditekankan oleh pihak DPRD pada pembahasan KUA PPAS bersama OPD terkait. Salah satunya terkait upaya peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, dewan masih menemukan adanya obyek penghasil PAD yang tidak dikelola dengan baik. Sehingga sumber penghasil PAD tersebut masih dibawah peluang pendapatan yang ada. (Ayu Mila Sari)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.