WAGATABERITA.COM – SORONG. Kondisi KDRT saat ini dianggap sudah mendesak untuk segera dicarikan solusi, baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang, hal itu berdasarkan kajian dari hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016 menunjukkan, 1 dari setiap 4 perempuan yang pernah/sedang menikah pernah mengalami kekerasan berbasis ekonomi dan 1 dari 5 perempuan yang pernah/sedang menikah mengalami kekerasan psikis, oleh sebab itu kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kekerasan berbasis gender dan masalah sosial yang kompleks.
“Kasus KDRT dahulu dianggap mitos dan persoalan pribadi. Tapi kini, sudah menjadi urusan publik yang telah diatur dalam Undang – Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Masyarakat perlu paham akan hal ini sehingga perlu disosialisasikan,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT, Kemen PPPA, Ali Khasan, Jumat (24/08/2018).
Dalam hal ini kementerian PPPA berusaha menghapus adanya KDRT, dengan fokus tidak hanya pada upaya penanganan kasus, tapi juga pencegahannya, salah satunya melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan KDRT dalam upaya penguatan keluarga.
Diduga cenderung terus meningkatnya KDRT di Kota Sorong Papua Barat, berdasarkan data Simfoni PPA pada 2017 sebanyak 167 KDRT meningkat dari 2016 sebanyak 156 kasus KDRT dipilih lah Kota ini untuk melaksanakan kegiatan tersebut di samping itu, pemilihan kota ini merupakan peningkatan pembangunan wilayah timur.

“Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi penghapusan KDRT sejak dini dengan melibatkan komunitas muda – mudi. Berikan mereka pemahaman, pengetahuan, dan peran yang signifikan dalam penghapusan KDRT. Makin cepat kaum muda – mudi mengenali potensi KDRT, maka makin siap mereka menangkal dan menghindarinya,” jelas Ali Khasan.
Selain kegiatan sosialisasi, Kemen PPPA bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kota Sorong berupaya meningkatkan kualitas rumah tangga bagi masyarakat yang telah berkeluarga, namun belum dicatatkan di negara melalui kegiatan nikah massal bagi 75 pasang pengantin.

“Kegiatan nikah massal merupakan upaya perlindungan hak perempuan dan anak dalam mendapatkan legalitas dalam berumah tangga dan mendorong mereka mewujudkan rumah tangga tangguh,” terang Ali Khasan.
Ali Khasan menambahkan saat ini Kemen PPPA sedang mengembangkan model Rumah Tangga Tangguh yang fokus pada upaya mempertahankan keharmonisan rumah tangga. Harapannya agar rumah tangga tersebut selain tidak terjadi KDRT, juga mampu mempertahankan keberlanjutan keharmonisan rumah tangga hingga memasuki masa lansia. Rumah Tangga Tangguh merupakan rumah tangga dimana pasangan dalam rumah tangga tersebut mempraktekkan gaya hidup sensitif gender serta ramah perempuan dan anak. (Red)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.