Sabtu, 18 April 2026, 20:23
Home / NEWS / DI DUGA LAKUKAN PELANGGARAN HUKUM LEPHAM SULTRA DAN HMI MUNA DEMO KEMENAG
LEPAH Indonesia Sultra Bersama HMI Cabang Muna Demo Kemenag Muna terkait Projeknya Diduga Cacat Hukum

DI DUGA LAKUKAN PELANGGARAN HUKUM LEPHAM SULTRA DAN HMI MUNA DEMO KEMENAG

WAGATABERITA.COM – MUNA. LSM Pemerhati Hak Asasi Manusia (ñ HAM) Indonesi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Lembaga Himpuna Mahasiswa Indonesi (HMI) Cabang Kabupaten Muna, pada Senin (22/07/2019) sekira pukul 10.: 00 WITA, di pelataran Jalan Diponegoro, melakukan Aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muna Provinsi Sultra.

Massa Aksi melalui Koordinator lapangan (Korlap) nya, Laode Alfa’an yang juga adalah Direktur LSM LEPHAM Sultra itu, dalam orasinya bahwa Kepala Kantor Kemenag) Muna, Drs. Muhammad Basri, M.Pd, terindikasi telah sewenang – wenang dalam menjalankan jabatannya dan juga telah mencederai nilai – nilai Agama dalam penetapan quota Haji serta dalam melakukan proses lelang projek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Katobu tahun anggaran 2019, dengan anggaran sekira Rp 1 Miliyar, di duga cacat hukum.

Menurut Alfa’an, bahwa rekanan yang dimenangkan oleh Kemenag pada Projek itu yakni CV Anisah Pusat Raha sudah tidak layak lagi di pakai, dikarenakan secara administrasi dokumen yang dimiliki perusahaan itu belum teregistrasi berturut – turut selama kurun waktu dua tahun lamanya yakni 2018 hingga 2019, inilah yang kami nilai cacat hukum.

“Bahwa telah terjadi pelanggaran dalan proses lelang projek kemenag itu. Seharusnya pada tanggal 24 juni 2019 dari pukul 11 : 00 WITA sampai tanggal 1 juli 2019 pukul 15 : 00 WITA masih dalam tahap evaluasi administrasi kualifikasi teknis dan harga penawaran serta pembhktian kualifikasi. Namun pada kenyataannya, ini tidak dilakukan oleh panitia. Justru yang dilakukan oleh panitia sebelum tanggal 1 juli 2019 itu, panitia langsung menetapkan pemenangnya yakni CV Anisah. Sementara Perusahaan lainnya yang memiliki dokumen lengkap di korbankan,” Ungkap Direktur LEPHAM Indonesi Sultra itu dalam orasinya, seraya mengatakan ini dikarenakan kecurangan panitia lelang.

Hal serupa dikatakan Ketua HMI Cabang Muna, Jufri bahwa Kepala Kantor Kemenag Muna harus bertanggung jawab atas semakin berkurangnya quota Haji di Muna dikarenakan Istansi urusan Agama itu kurang melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Jufri, menduga Kemenag Muna bermain dalam urusan quota Haji.

“Ini kantor yang mengurus tentang Agama. Seharusnya tidak boleh mencederai norma – norma Agama. Kantor ini adalah kantor yang harusnya memberikan contoh yang baik terhadap bangsa ini dalam hal ahklaq. Kalau sudah melakukan permainan dalam korupsi, kemana lagi kita akan berkiblat,” teriak Ketua HMI cabang Muna itu dalam Orasi di depan Kantor Kemenag.

Terkait hal Demonstrasi LEPHAM Indonesia Sultra dan HMI Cabang Muna itu, Kepala Kantor Kemenag Muna, melalui mantan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenagnya, M.Yusuf Panay, menjelaskan jika proses penerimaan quota Haji siapa yang lebih dulu berangkat dan siapa yang tidak ataupun berkurangnya quota Haji itu, adalah sistem langsung yang bekerja di Kemenag RI.

“Kami tidak bisa bermain. Kami lakukan berdasarkan standar quota Kantor Wilayah (Kanwil) kemenang provinsi sultra dan kami tdk berdasarkan quota Kabupaten dan berbasis online sesuai pendaftaran Haji yang dilakukan oleh masyarakat. Dan yang kerja adalah sistem,” terang M. Yusuf yang sering di sapa Pak Ustad itu saat ditemui wagataberita.com di pelataran Kantornya.

Masih Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, bahwa prinsipnya dalam proses haji yang kami lakukan di istansi kami, agar tidak saling tumpang tindih, siapa yang lebih dulu mendaftar, ya yang itu lebih dulu di berangkatkan kecuali peserta Haji itu sendiri yang menunda.

“Yang jelasnya kami tidak bisa berbuat melebih koridor yang ada. Apa yang sdah ditetapkan kemenag pusat terkait quota Haji, itulah yang kami tindak lanjuti,” Ucapnya.

Terkait dugaan pelanggaran hukum proses lelang atau tender projek pembangunan balai nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Katobu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenag Muna, La Bahari,S.Ag,MP, juga pada wagataberita.com diruang kerjanya mengatakan bahwa proses tender projek tersebut telah dikerjakan oleh panitia sudah sesuai sistem yang ada dan yang mengerjakannya adalah Pokja atau Panitia Kanwil Kemenag Provinsi.

“Sistemnya dikerjakan secara online dan yang memegang sistem itu adalah Pokja provinsi. Tender di mulai dari penayangan lelang untk pendftaran para rekanan. Siapa saja rekanan yang bersedia ya kami persilahkan untuk mendaftar dan tak ada yang ditutup – tutupi, semua dilakukan secara terbuka karena informasinya secara online,” Jelasnya.

LEPAH Indonesia Sultra Bersama HMI Cabang Muna Demo Kemenag Muna terkait Projeknya Diduga Cacat Hukum

PPK itu pun menjelaskan secara detile proses tender Projek di Kantornya bahwa sebelum lelang dan tender berjalan Kanwil Kemenag provinsi lebih dulu membentuk Pokja yang beranggotakan sebanyak lima orang. Dengan terbentuknya Pokja, merekalah yang melaksanakan penayangan untuk pendafataran para rekanan.

“Setelah terbentuk Pokja di Kanwil Kemenag, maka pembukaan lelang dilakukan. Rekanan yang mendaftar sebanyak 11 rekanan. Saat berjalan prosesnya, rekanan yang memasukan penawaran hanya satu perusahaan yakni CV Sahara Utama Pusat Raha. Pada proses selanjutnya itu karena oleh pada panitia, CV Sahara Utama dokumennya masih banyak yang kurang, sehingga tidak wajib di lanjutkan dan di nyatakan gagal lelang pada tayangan pertama,” Kata Bahari di hadapan beberapa awak media di Muna.

Lanjutnya, dikarenakan proses lelang pada tayang pertama gagal maka Pokja kembali melakukan lelang lagi, sehingga sebanyak 15 rekanan yang mendaftar. Jika menurut mereka CV Anisah itu dokumen perusahaannya belum teregistrasi dua tahun berturut – turut, sehingga tidak wajib di menangkan, saya kira Pokja provinsi lebih pahamlah sistemnya karena di kerjakan secara online, secara transparan.

“Dilelang kedua ini 15 rekanan yang mendaftar dan pada proses tahapan penawaran, hanya ada empat rekanan yang memasukan penawaran. Setelah kami rangking dari empat rekanan, CV Anisah Pusat Raha lah yang memenangkan tender. Dari perangkingannya, CV Anisah Pusat Raha rangking pertama, kedua CV Mawar Indah, ketiga saya lupa nama perusahaannya dan rangking penawaran ke empat adalah CV Sahara Utama,” pungkasnya.

Ini tuntutan LEPHAM Indonesia Sultra dan HMI Cabang Muna. Bahwa demi untuk menghindari penyalah gunaan uang Negara, Pertama kami meminta kepada Kemenag RI di Jakarta maupun Kanwil Kemenag Provinsi agar kegiatan Projek tersebut dihentikan karena dinilai cacat hukum dan di lelang ulang.

Kedua Kami meminta Kepala Kantor Kemenag Muna dicopot, meminta kepada PPK untuk memghentikan pencairan dana, meminta kepada Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan atas proses lelang projek tersebut dan meminta Kejaksaan juga untuk memeriksa Kepala Kanwil Kemenag Sultra karena di duga turut bekerja sama. (ZAS)

Check Also

AKAN MENDARAT PESAWAT LION AIR MALAH BALIK BANDARA KEBERANGKATAN INI SEBABNYA

WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Penerbangan pesawat Lion Air keberangkatan dari bandara Sultan Hasanuddin Makassar tujuan bandara …