WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Pelaporan tim kuasa hukum salah satu pejabat di Palopo terhadap wartawan sehingga terjadi penahanan Polda Sulsel terhadap awak media beritanews, Muh Asrul karena pemberitaan dugaan korupsi pejabat tersebut terus menuai protes.
Salah satunya dari organisasi profesi, Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel yang menyayangkan tindakan kepolisian yang langsung melakukan penahanan terhadap Asrul panggilan akrabnya.
Dalam hal ini Zulkifli Thahir Ketua PW IWO Sulsel menegaskan penahanan yang dilakukan menjadi bukti UU Pers tidak menjadi dasar penyelesaian masalah, “kami tidak melihat Asrul dan medianya namun kami melihat profesinya sebagai jurnalis, yang tentu profesi ini bukan sembarangan karena asrul bertindak berjalan karena ada payung hukum yakni UU No. 40 tahun 1999 tentang pers,” katanya Sabtu (08/02/2020).
IWO Sulsel berusaha memberikan support dan bantuan kepada Asrul agar secepatnya dibebaskan dari segala tuduhan, “Polisi juga harus cermat dengan laporan ini tidak serta merta langsung ditahan dan dijerat dengan UU ITE, karena Asrul juga dilindungi UU dalam melaksanakan kerjanya sebagai jurnalis dan mungkin saja Asrul tergabung dalam asosiasi atau organisasi profesi,” jelas Abang Cule sapaan akrab Ketua IWO Sulsel ini.
Abang Cule menyampaikan seharusnya sebelum menerima laporan polisi harusnya menempuh langkah yang bijak dengan melakukan mediasi dan menelaah UU Pokok Pers, ditegaskan IWO akan mengawal kasus ini dan pihaknya siap membantu hingga prosesnya tuntas.
“Kami punya tim hukum untuk membantu dan melihat prosedur yang dilakukan penyidik apakah sesuai atau tidak. Kami juga akan konsolidasi untuk menyiapkan massa dan mendesak kepolisian mengkaji ulang proses penahanan ini,” tutupnya. (Red)