Sabtu, 5 September 2026, 17:14
Home / NEWS / PSBB DILAKSANAKAN PEMPROV JATIM SOSIALISASI SERENTAK 3 HARI INI
Ratas Sedaprov membahas PSBB dengan Perwakilan tiga Wilayah di Jatim.

PSBB DILAKSANAKAN PEMPROV JATIM SOSIALISASI SERENTAK 3 HARI INI

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Dalam rangka penghambatan penularan wabah covid – 19 tiga daerah di Jawa Timur akan melakukan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yakni Kota Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo yang mulai diberlakukan 28 April sampai 11 Mei 2020 mendatang.

Sebelum diberlakukan PSBB tersebut akan dilakukan sosialisasi serentak yang dilaksanakan selama tiga hari mulai hari ini Sabtu (25/04/2020) hingga 27 April kedepan yang meliputi 6 bidang pembatasan.

Rapat terbatas yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono bersama wakil dari Pemerintah Kota Surabaya, kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (24/04) malam menyetujui dilaksanakannya sosialisasi pelaksanaan PSBB.

“Dasar pelaksanaan PSBB mengacu pada Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) Provinsi Jawa Timur dan Keputusan Gubernur No.188/202/KPTS/013/2020 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, yang ditindaklanjuti dengan peraturan Walikota dan peraturan Bupati, serta keputusan kepala daerah masing – masing,” terang Sekdaprov Heru.

Sosialisasi pelaksanaan PSBB ini dilakukan serentak di tiga wilayah selama tiga hari dengan meliputi 6 bidang pembatasan yakni pendidikan, keagamaan/ibadah, sosial budaya, tempat kerja, fasilitas umum dan moda transportasi/kegiatan barang.

Untuk diketahui Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) diberlakukan PSBB di Surabaya dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Daerah, setiap orang wajib melakukan cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer) dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) serta menggunakan masker dan menjaga jarak (physicaldistancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter pada saat di luar rumah dan melakukan isolasi mandiri baik di rumah dan/atau ruang isolasi sesuai protokol kesehatan bagi Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan gejala ringan atau Orang konfirmasi positif dengan gejala ringan atau tanpa gejala.

Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud yakni pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di industri dalam rangka magang, Praktek Kerja Lapangan dan/atau kegiatan lainnya atau di institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. (Red)

Check Also

GRAND OPENING KANTOR BEKEEN LAW FIRM SEDERHANA TAPI MENGESANKAN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Menindak lanjuti pembukaan Kantor Pajak dan Hukum BEKEEN Law Firm (Bercahaya Keadilan …