WAGATABERITA.COM – SUMENEP. Kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap wartawan bernama Matsuri (32) warga Desa Torjek, Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu terus di tindak lanjuti oleh pihak Kepolisian Polsek Kangayan yang telah memasuki proses penyelidikan dan pengambilan keterangan.
Laporan Polisi yang dilakukan usai kejadian penganiayaan akan terus ditindak lanjuti pihak Kepolisian secara tegas sesuai dengan ketentuan mekanisme proses penyelidikan dan penyidikan yang berlaku.
Pada keterangannya Kapolsek Kangayan Polres Sumenep, IPDA Agus Sugito, S.H., M.H., menjelaskan, “masih dalam proses penyelidikan, pengambilan keterangan,” katanya Selasa (04/08/2020).
IPDA Agus Sugito memastikan laporan akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan mekanisme yang ada, penyidik sendiri tentunya akan menjunjung tinggi hak pelapor dan terlapor terhadap seluruh masyarakat dan harus mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum secara profesional.
Kapolsek Agus menambahkan, “kami berharap kepada semua pihak yang terkait dengan kasus ini supaya bisa mendukung proses yang dilakukan oleh penyidik Polsek Kangayan agar penanganan kasus ini bisa berjalan dengan lancar, Karena Kami harus memanggil beberapa saksi dan juga dari pelapor sendiri sudah dimintakan visumnya, dan nantinya apabila pelapor ini sudah melalui beberapa tahapan penyidikan akan kami kabari langsung melalui SP2HP,” terangnya.
Dijelaskan pada hari Jumat Tanggal 21 Juli 2020 pada pukul 22 : 00 WIB di depan rumahnya seseorang bernama Mukawi berteriak memanggil Matsuri yang langsung keluar terus mendapat penganiayaan, tak hanya itu Mukawi bahkan merusak pintu rumah dan mengancam menggunakan clurit. (Red)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.