WAGATABERITA.COM – JEMBER. Kejaksaan Negeri Jember Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap Zainal Arifin, mantan Kades Nogosari lantaran tersangkut dugaan penyelewengan ADD (anggaran dana desa), DD (dana desa), dan DKD (dana kas desa), Rabu (15/03/2017).
Penahan dilakukan terhadap Zainal, di Lapas kelas 2 Jember selama 20 hari kedepan, dengan tujuan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, serta tidak mempengaruhi saksi – saksi, sekaligus menghilangkan barang bukti.
Tersangka Zainal Arifin, diketahui melakukan penyimpangan ADD, DD, dan DKD, pada tahun anggaran 2013 hingga 2015, dengan total kerugian negara mencapai Rp 500 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto menyampaikan, dari data terbaru jumlah kerugian negara tersebut, telah banyak dikembalikan oleh tersangka. Namun demikian, hal itu tidak akan menghapus perkara pidana yang telah di proses di kejaksaan. Pada kasus itu, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 undang – undang, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Bila masa pemeriksaan belum cukup pada 20 hari pertama, dimungkinkan hukuman penahanan bertambah lagi selama 20 hari,” Terang Ponco Hartanto, Kajari Jember. (Zulkiflie/Dir)
- OTT LAGI !! KPK TANGKAP GUBERNUR BENGKULU?
- KETUA DPRD JATIM : OTT KPK KEPADA ANGGOTA DEWAN, SEPENUHNYA DISERAHKAN KE KPK
- PASCA OTT KETUA KOMISI B DPRD JATIM OLEH KPK, KADIS KELAUTAN DAN PERIKANAN BUNGKAM
- INILAH SOSOK KETUA KOMISI B DPRD JATIM YANG TERSANDUNG OTT KPK
- RUANG KETUA KOMISI B DPRD JATIM DISEGEL KPK ?
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.