WAGATABERITA.COM – MUNA. Remaja yang berselfi menginjak kitab suci di Muna, Sulawesi Tenggara terancam hukuman 6 tahun penjara.
Beberapa waktu lalu, dua remaja masing – masing berinisial SO alias KO dan SM, warga Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara ditangkap pihak Kepolisian Resort (Polres) Muna yakni Polsek Tongkuno. Keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum atau melakukan penistaan agama dengan melakukan foto selfi menginjak kitab suci Al Quran.
Foto itu tersebar di Media Sosial (Medsos) Facabook, akhirnya salah satu di antara mereka yakni SO alias KO di tetapkan sebagai tersangka.
Namun dalam proses hukumnya, untuk saat ini Polres Muna baru menetapkan SO alias KO sebagai tersangka. Sementara SM yang juga diduga melakukan penyebaran foto selfi injak Al Quran itu, saat ini masih dilakukan tahap pengembangan penyelidikan dan tidak di tahan.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos P Sinaga melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Fitra Yadi, S.Sos, SH, saat ditemui wartawan di diruang kerjanya, pada Sabtu (27/01), membenarkan hal tersebut.
“Benar pada Kamis (25/01) telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penista agama dengan inisial SO alias KO di Desa Oempu Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna. Dan saat ini tersangka sekarang ditahan di Mapolres Muna,” kata l lelaki pemilik dua balak di pundak itu.
Kasat penindak kriminal di Polres Muna itu, lebih rinci menjelaskan jika kemungkinan besar pada kasus yang dilakukan oleh SO akan ada tersangka baru, namun pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan.
“Kalau pelaku (SO) sekarang masih dalam pemeriksaan dan kemungkinan besar tersangkanya akan bertambah dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan serta pemeriksaan saksi – saksi. Ini kita akan kebut dengan mendatangkan beberapa ahli, diantaranya ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE, karena semua itu tidak ada di Muna,” ujarnya.
Dalam UU ITE, lanjut Fitra bahwa telah di jelaskan di dalamnya, jika orang yang mentransmisikan atau mendistribusikan, apakah pelaku sendiri yang mendistribusikan atau ada orang lain yang mendistribusikan ke khalayak umum maka dapat diproses hukum dan untuk saat ini kita masih selidiki,” tandas pria penyandang dua gelar strata satu itu.
Atas perbuatan melanggar hukum SO alias KO atau dengan nama lainnya yang di gunakan dalam medsos Facebook Andy Pratama dalam melakukan penyebaran melakukan foto selfie sambil menginjak kitab suci Al Qur’an, diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara.
“Atas dasar itu, pelaku dikenakan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45a ayat (2) Undang – Undang No.19 tahun 2016 Perubahan atas Undang – Undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancanaman kurungan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” tegasnya.
Kasat Reskrim yang ramah dan murah senyum itu pun, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang berada dalam wilayah hukum Polres Muna, agar lebih berhati – hati dalam menggunakan media sosial utamanya Facebook. (Zainal Arifin/Halu)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.