Selasa, 21 April 2026, 4:44
Home / NEWS / HUKUM / POLISI BONGKAR KOMPLOTAN PENGEDAR SABU SISTEM RANJAU

POLISI BONGKAR KOMPLOTAN PENGEDAR SABU SISTEM RANJAU

WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Satuan Reskoba Polres Probolinggo Jawa Timur, membekuk komplotan pengedar Sabu jaringan antar pulau, Selasa (21/02/2017).

Para pelaku diantaranya, Yogi Cahyo (26), Mashuri (37), Muhasen (55), dan Fauzi (33), keempatnya merupakan warga Probolinggo.

Modus yang digunakan para pelaku, dalam memuluskan aksi jual beli barang haram itu, yakni dengan sistem Ranjau. Sistem Ranjau adalah paket sabu yang telah dipesan oleh pelanggan, ditaruh disebuah tempat yang telah disepakati titiknya. Namun demikian, kemasan Sabu disamarkan menggunakan bungkus rokok, untuk menghindari kecurigaan warga maupun petugas.

Terbongkarnya peredaran Sabu menggunakan sistem Ranjau itu, diawali penangkapan terhadap pelaku Yogi Cahyo, di wilayah perbatasan jalur Pantura Jatim. Dari informasinya, petugas lantas melakukan pengembangan penyelidikan hingga berhasil membekuk para pelaku pengedar sabu lainnya.

Atas penangkapan komplotan pengedar sabu itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni sabu seberat total 4,52 Gram, beberapa perlengkapan alat hisap sabu, sebuah Bong, sejumlah uang tunai pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, serta 8 unit telephone genggam.

“Dari keterangan para pelaku, sabu yang dijual terbagi dalam 2 paket. Yakni paket hemat sebesar Rp 300 ribu, dan paket setengah sebesar Rp 800 ribu. Untuk pasokan sabu sendiri, berasal dari pulau Madura,” terang AKP Herly Sanjaya, Kasatreskoba Polres Probolinggo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 1 miliar.  (Zulkiflie/Dir)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …