WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Sidang agenda mendengarkan keterangan saksi atas kasus pembunuhan Abdul Gani, 5 saksi dihadirkan Tim jaksa penuntut umum, pada sidang lanjutan kasus hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yang digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Kamis (13/04/2017).
5 orang saksi, merupakan tokoh kunci yang dilindungi oleh lembaga perlidungan saksi dan korban atau LPSK. Mereka adalah rekan korban Satrio, istri kedua korban Erwin hariyati mareta, kakak perempuan korban Nur fadilah, keponakan korban Mohamad Efendi, serta Erik Yuliga supir yang disuruh terdakwa Muriad membuang mobil korban.
Dalam kesaksiannya, 4 saksi mengaku sering dicurhati korban tentang sejumlah tindak penipuan yang terjadi di padepokan. Serta intimidasi yang dilakukan Taat Pribadi, agar korban tidak melapor ke pihak berwajib.
Sebelum korban ditemukan tewas, korban pamitan pada pihak keluarga, bahwa ia dipanggil Taat Pribadi mengambil uang pinjaman yang telah dijanjikan. Penjelasan saksi menguatkan materi dakwaan yang telah diajukan oleh JPU.
Jaksa Penuntut Umum, Mohammad Usman menyampaikan, hadirnya kelima saksi dalam persidangan kali ini, bertujuan untuk mencari kebenaran dugaan pembunuhan secara materil, untuk nantinya bisa dinilai oleh Majelis hakim.
Sementara itu, Tim kuasa hukum terdakwa kecewa terhadap saksi yang dihadirkan JPU. Selain memberatkan, materi kesaksian hanya berupa cerita dimana mereka tidak pernah melihat secara langsung peristiwa pembunuhan. Keterangan saksi tidak bisa dijadikan acuan sebagai fakta persidangan.
“Artinya keterangan saksi hari ini, tidak bisa dijadikan fakta persidangan bahwa adanya keterkaitan terdakwa dengan kematian abdul gani,” terang Mohamad Sholeh, kuasa hukum Dimas Kanjeng.
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, akan kembali digelar pada Kamis pekan depan, 20 April, dengan menghadirkan 5 saksi berbeda. (Zulkiflie/Dir)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.