Sabtu, 18 April 2026, 21:38
Home / NEWS / HUKUM / PAMAN DAN KEPONAKAN KOMPAK JADI PENCURI

PAMAN DAN KEPONAKAN KOMPAK JADI PENCURI

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Tim anti bandit Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan, pada minggu (23/04) dini hari. Tiga pelaku adalah Eko Watmojo (38), dan dua keponakannya Fakih Yuda Seto (21) serta Gavendra Yorafat (17).

Mereka ditangkap tim anti bandit Polrestabes Surabaya saat melintas di Jalan Semarang, Surabaya. Saat itu Eko dan Gavendra sedang membonceng korban Rochmad Budi Santoso (48).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, perampasan bermotif ekonomi ini cukup unik. Eko menjadikan istrinya sebagai umpan dalam menjalankan aksinya.

“Otak kejahatan ini adalah Eko. Dia sudah mengintai korban sejak dari tempat kerja istrinya di Kafe Makassar, Jalan Kapasan Surabaya,” kata Shinto, Rabu (26/04/2017).

Eko menyuruh istrinya mengendarai sepeda motor sendirian. Sedangkan pelaku membuntuti dari belakang. Eko berboncengan tiga orang.

Saat melintasi jalan Kali Butuh, muncul korban dengan mengendarai sepeda motor. Rocmad lalu menempel istri Eko. “Dia (Eko, red) membiarkan korban menggoda istrinya. Saat di lampu merah, Eko langsung menyuruh korban minggir dan menuduh telah menggoda istrinya,” jelas Shinto.

Tanpa banyak basa – basi, Eko langsung memukuli korban dengan tangan kosong dan helm.

Setelah itu Eko dan Gavendra membonceng korban menggunakan sepeda motor Honda Kharisma nopol AG 3213 EX. Sedangkan sepeda motor Yamaha Vixion nopol L 696 HC milik korban dikendarai oleh Fakih.

Saat melintas di Jalan Semarang, sepeda yang dikendarai pelaku oleng, dan mereka terjatuh. Diwaktu yang bersamaan tim anti bandit Polrestabes Surabaya lewat. “Kami langsung mengamankan mereka,” ucap Shinto.

Dari pelaku, polisi menyita sepeda motor Honda Kharisma nopol AG 3213 EX milik pelaku, dan sepeda Yamaha Vixion nopol L 696 HC milik korban sebagai barang bukti. Selain itu ada empat telepon seluler dan satu helm.

“Kami mendalamin keterlibatan istri Eko dalam kasus ini,“ ucap Shinto.

Polisi langsung menjebloskan ketiganya ke dalam sel tahanan dengan tuduhan melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya hukuman selama – lamanya 12 tahun penjara. (Anggun)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …