WAGATABERITA.COM – REGIONAL. Sidang perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo Jawa Timur, Kamis (16/02/2017).
Sidang digelar, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap DKTP, atas kasus pembunuhan mantan sultan yakni Abdul Gani, dan penipuan terhadap mantan pengikut atas nama Suprayitno, yang dirugikan sebesar Rp 800 juta.
Untuk kasus pembunuhan, DKTP terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, dengan tuduhan melanggar pasal 240 KUHP Juncto 55, tentang pembunuhan berencana. Sedangkan, kasus penipuan DKTP dijerat pasal 378 KUHP.
“DKTP didakwa dengan pasal primer dan sekunder, tentang pembunuhan berencana,” terang Rudi Prabowo, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jatim.
Sidang lanjutan akan digelar 2 pekan kedepan lantaran penasehat hukum terdakwa, masih mempelajari dakwaan dari jaksa penuntut umum atas kasus pembunuhan ataupun kasus penipuan.
“Dalam sidang ini, kami juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim, agar sidang lanjutan nantinya bisa dipindahkan ke PN Surabaya, guna mengefisiensikan proses sidang, karena jarak rutan Medaeng dan PN Kraksaan cukup jauh,” terang Rizal Haliman, Penasehat hukum terdakwa.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Basuki Wiyono itu, berlangsung dengan pengawalan ketat pihak Kepolisian Polres Probolinggo. Sebanyak 300 personil gabungan kepolisian, diterjunkan untuk mengamankan berlangsungnya sidang DKTP kali ini. (Zulkiflie/Dir)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.