WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Sidang lanjutan kasus dugaan pungli yang melibatkan Pelindo 3 Surabaya kembali digelar Senin (22/05/17) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang dugaan kasus pungli dan pemerasan itu menghadirkan 3 saksi yakni Devi (bendahara PT Akara) Martin (koordinator pengembangan) dan seorang kontraktor.
Sidang kali ini meminta keterangan terhadap saksi terkait kerja sama PT PS selaku anak perusahan dari Pelindo III. Para saksi tidak merasa dipaksa dan diperas terkait kasus itu.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Ayudha AB yang digali pada sidang saat ini terkait pumgutan dana antara bulan Agustus sampai dengan September untuk membuktikan ada pungli atau tidak yang dilakukan PTPS.
Pihak pengacara menyatakan kalau terkait teknis itu legal. “Kalo soal teknis itu legal, namun yang menjadi pertanyaan apakah PT Akara ini punya hak atau tidak melakukan pengajian. Kalo soal teknis baik buka segel dan pemindahan contener bukan itu masalahanya,” tegasnya.
Dia juga menyesalkan dalam sidang selanjutnya yang terkesan diulur – ulur. Untuk sidang selanjutnya akan mendatangkan saksi lagi yang akan digelar 29 Mei mendatang. (Syamsul Arifin/Halu).
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.