WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Tim satuan Reskoba Polres Situbondo, Minggu (21/05/2017) berhasil mengamankan warga pesisir Besuki yang diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu – sabu.
Warga itu berinisial AP (34). Dia langsung diamankan, setelah di lakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Satreskoba. Dia diduga memiliki dan mengedarkan barang haram itu.
AP diamankan petugas pukul 1 : 30 WIB dini hari di rumahnya. Polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,32 gram dan 1 buah HP merk Blackberry.
Melalui Kasubbag Humas Iptu Nanang membenarkan penangkapan terhadap warga Besuki yang diduga mengedarkan sabu. Saat ini dalam proses penyidikan oleh Satreskoba Polres Situbondo, Senen (22/05/2017).
Kini AP sudah diamankan dan dikenakan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maskimal 5 tahun penjara, kata Iptu Nanang. (Agus Susanto/Halu)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.