WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Bulan Ramadhan yang merupakan momen, meningkatnya nilai pertukaran uang khususnya di lokasi perbelanjaan, dimanfaatkan betul oleh Komplotan para pengedar Upal yakni MA, MM, SW, dan NS.
Mereka dibekuk petugas Kepolisian Sektor Kraksaan, lantaran tertangkap basah mengedarkan Upal di wilayah Kabupaten Probolinggo jawa timur. Seluruh tersangka sendiri, merupakan warga asli daerah setempat, Rabu (31/05/2017).
Kronologi penangkapan, diawali aksi tersangka MA yang sengaja membeli Tahu dan Tempe di lapak milik Nanang Novianto, berlokasi di desa Alassumur Kulon kecamatan Kraksaan, menggunakan pecahan Upal senilai 50 ribu rupiah.

Namun, tekstur kertas Upal yang tak seperti uang aslinya, mengundang kecurigaan pemilik lapak. Nanang noviyanto, lantas melaporkannya ke polisi hingga akhirnya menangkap MA. Saat digeledah, petugas menemukan Upal lainnya senilai total Rp 6.350.000, di dalam jok sepeda motor milik MA.
Atas penangkapan MA, polisi lantas melakukan pengembangan dan didapatilah para tersangka yang lainnya. Dari komplotan pengedar Upal tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi 2 unit sepeda motor, Upal senilai total Rp 6.400.000, Uang asli senilai Rp 25 juta, yang ditengarai keuntungan hasil jual beli Upal, serta beberapa telephon genggam.
Wakapolres Probolinggo, Kompol Hendy Kurniawan menyampaikan, dalam aksinya salah satu tersangka didapati ada yang menggunakan modus sebagai advokat, guna mengelabui korbannya. Polisi akhirnya bisa membongkar kedok pelaku, setelah menelusuri identitas asli pelaku.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, upal yang diperoleh bukan dari produksi sendiri, melainkan membeli dari pihak lain, dengan perbandingan 1 dan 3,” terang Hendy.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 26 ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 7 tahun 2011, Tentang mata uang Juncto pasal 245 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Zulkiflie/Dir)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.