WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya berhasil menangkap anggota pencuri sepeda motor.
Tak tanggung – tanggung, tujuh orang diringkus sekaligus. Tiga diantaranya masih dibawah umur. Mereka adalah FS alias Bondet (21), RRP alias Jabrik (17), KM (17), RS (19), YS (20), HD (20), dan JS (17). Sedangkan satu lagi yaitu DS masih dalam pengejaran polisi.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan enam buah sepeda motor, dua buah BPKB, empat telepon genggam, kunci dan gembok sebagai barang bukti.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan penangkapan dilakukan dua kali. Yang pertama ditangkap empat orang dan yang kedua tiga orang.
“Mereka kami ringkus selama seminggu ini sejak 7 Juni lalu,” kata Shinto kepada wartawan, Selasa (13/06/2017).
Shinto menjelaskan, komplotan Ambengan Batu beraksi di wilayah Surabaya Selatan. Seperti di Jalan Tambak Medokan Ayu pada Senin 17 April 2017, Jalan Semampir Tengah pada 29 Mei 2017, Jalan Semampir Selatan pada 2 Mei 2017 dan 29 Mei 2017.

“Mereka berbagi tugas. Ada yang sebagai eksekutor, menjaga sekitar dan membawa hasil curian. Setiap beraksi, anggotanya selalu berubah – ubah,” terang Shinto.
Sepeda motor incaran mereka biasanya di luar pagar rumah. Namun ada juga yang di dalam rumah. Setelah berhasil, sepeda motor hasil curian ini dijual ke Bangkalan Madura dengan harga antara Rp 1 – 2 juta.
“Hasilnya dibagi rata kepada anggota yang beraksi. Tiap orang bisa dapat antara 200 sampai 300 ribu,” ucap Shinto.

Setiap anggota menggunakan uang tersebut untuk keperluan yang berbeda. Ada yang beli pulsa, jajan dan bayar kontrakan.
Dalam kasus ini para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang hukumannya berupa penjara selama – lamanya tujuh tahun. (Anggun)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.