WAGATABERITA.COM – SURABAYA.Β Usaha Mawan (28) untuk punya motor ini jangan ditiru. Bukannya bekerja dan menabung, dia malah menipu teman sendiri, SW (41).
Kini, warga Banjar Melati, Lakarsantri Surabaya ini meringkuk di tahanan Polsek Wiyung sejak Rabu (31/06). Barang bukti berupa sepeda motor dengan nopol L 6810 HG pun disita. Kanit Reskrim Polsek Wiyung, AKP Sugimin mengatakan, antara pelaku dan korban merupakan teman kerja.
βModusnya, pelaku bisa menguruskan kartu tanda anggota security. Dia minta uang 800 ribu, pinjam sepeda motor dan HP,β terang Sugimin, Kamis (15/06/2017).
Mawan berjanji akan menyelesaikan kartu tanda anggota dalam dua hari. Tapi setelah ditagih, pelaku berkelit dan ponsel serta sepeda motor korban tidak dikembalikan.
βPelaku tiba – tiba menghilang dan sulit untuk dihubungi. Korban merasa dirinya telah tertipu dan segera melaporkan kepada kami,β imbuh Sugimin.
Masih kata Sugimin, pelaku telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, Marwan mengaku telah menjual handphone korban. Uangnya digunakan untuk membeli handphone baru merk Strawberry seharga Rp 50 ribu.
βKalau uangnya sudah habis buat makan. Motornya buat saya sendiri,β aku Marwan. (Anggun)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.