WAGATABERITA.COM – BANYUWANGI. Polres Banyuwangi berhasil mengamankan puluhan pengedar dan pemakai narkoba. Data yang ada menyebutkan, Polres Banyuwangi mengamankan 43 tersangka pengguna narkoba dan 33 kasus penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka itu, kini mendekam di tahanan Mapolres dan Lapas Banyuwangi. Dari 43 tersangka narkoba 39 orang berjenis kelamin pria dan 4 orang perempuan.
Sedangkan 17 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu dan ekstasi dan 16 orang lainnya, terjaring petugas akibat mengedarkan obat daftar G jenis Trihexyphenidil dan Dextro. Ini merupakan bukti Polres Banyuwangi berhasil memerangi peredaran narkoba.
Selain tersangka narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 56 paket sabu – sabu seberat 26,31 gram dan 0,28 gram serbuk hijau yang ditengarai berupa ekstasi. ‘’Tak hanya itu Polres Banyuwangi, juga mengungkap 17 kasus narkotika,” kata Kompol Muhammad Yusuf Usman S. I.K, Wakapolres Banyuwangi kepada wagataberita.com Senin (27/02/2017).
Dia menambahkan, pihaknya, akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lainya, termasuk pemasok.
Terkait obat daftar G barang beredar dari Tanah Gandrung rata – rata berasal dari Kota Suwar – Suwir Jember. Dalam mengedarkan barang tersebut, menggunakan jasa pengiriman paket barang. Ini menjadi kendala untuk menangkap pemasok karena menggunakan jasa pengiriman paket barang,‘’ tandas Yusuf. (Agus Susanto/Halu)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.