Sabtu, 2 Mei 2026, 4:12
Home / MAKASSAR / EKSEKUSI LAHAN DI MAKASAR NYARIS BENTROK
Sepuluh Kios Yang Berdiri Dilahan Seluas Satu Are Dieksekusi Oleh Pengadilan Negeri Makasar, Lahan Sengketa Dimenangkan H. Muh. Marsuki, SH, MH. Di PN Makasar. Sumber Foto : Haludin Ma'waledha

EKSEKUSI LAHAN DI MAKASAR NYARIS BENTROK

WAGATABERITA.COM – MAKASAR. Eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Makasar, Rabu (15/03/2017), nyaris bentrok karena ahli waris menilai eksekusi itu salah sasaran.

Meski sejumlah ahli waris lahan yang terletak di Jalan Pajaiyang Makasar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berusaha menghalangi, tapi proses eksekusi tetap berjalan lancar.

Sejumlah aparat kepolisian dari Polrestabes Makasar dengan bersenjata lengkap, ikut mengamankan jalannya eksekusi lahan tersebut.

Penggugat lahan seluas satu are itu adalah H. Muh. Marsuki, SH, MH bertempat tinggal di Jalan Pajaiyang No. 38 RT/RW 002/017 Kelurahan Paccerakang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makasar, Sulsel. Dia sekaligus pemohon eksekusi.

Sementara tergugat adalah Beddu dan lainnya, beralamat di Jalan Sungai Limboto Lrg. 56/No. 18, RT/RW 02/02, Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang, Makasar, Sulsel.

Eksekusi lahan itu berdasarkan putusan PN Makasar No.177/Pdt.G/2015/PN Makasar tanggal 8 Desember 2015 yang ditanda tangani Ketua Pengadilan Negeri Makasar H. Andi Cakra Alam, SH,. MH.

Tanah sengketa yang kemudian dimenangkan Marsuki itu terletak di Jalan Poros Pajaiyang RT 002/RW 017, Kelurahan Paccerakang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makasar, Sulsel. Itu dibuktikan dengan akte jual beli Nomor : 114/2013. (Haludin Ma’waledha/Dir)

Check Also

AJAK KOMPAK ORANG TUA SISWA PETRA 5 ADAKAN FUN RUN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Student Learning Outcomes atau Disingkat SLO