WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Selain vonis hukuman atas kasus pembunuhan mantan sultan Abdul Ghani, Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo Jawa Timur, Kamis (16/03/2017), juga menentukan vonis atas kasus pembunuhan mantan sultan Ismail Hidayah.
Untuk pembunuhan Ismail HIdayah, ada 5 sultan yang divonis atas kasus tersebut. Mereka adalah, Wahyu Wijaya, Achmad Suryono, Tukijan, Mishal Budianto dan Suari. Untuk Wahyu Wijaya dan Achmad Suryono, keduanya sama – sama terlibat dalam kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah.
Sidang kasus pembunuhan Ismail Hidayah tersebut, dipimpin oleh majelis hakim M Safrudin. Dalam dakwaan, Wahyu Wijaya berperan sebagai eksekutor, bertugas melakban mulut korban. Sementara, Mishal Budianto, Tukijan dan lainnya tugasnya hanya membantu.
Pada kasus ini, Wahyu Wijaya divonis 20 tahun, Achmad Suryono 12 tahun, Tukijan 10 tahun, Mishal 15 tahun, da Suari dijatuhi vonis 10 tahun.
Baik jaksa penuntut umum, maupun penasehat hukum terdakwa, sama – sama mengajukan banding atas kasus ini.
“Kita tetap seperti kasus abdul gani, untuk kasus ini kita juga ajukan banding karena hukumannya ringan,” terang Usman, Jaksa dari kejati Jatim. (Zulkiflie/Dir)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.