WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Tim Saber Pungli Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berhasil mengamankan uang tunai hasil pungutan liar (pungli) sebesar Rp 2, 6 miliar lebih. Dari Jumlah itu, terbesar diperoleh dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dana desa di Madura senilai Rp 1,5 miliar. Selain dari dana desa, juga ada dari hasil pungutan liar pengurusan sertifikat tanah di beberapa daerah di Jawa Timur.
Kepala Polda Jatim Irjen Pol. Drs Machfud Arifin, SH menyampaikan itu kepada wartawan, Jumat (24/03/2017) bertempat di depan Gedung Tribrata Polda Jatim.
Kapolda Machfud Arifin didampingi Kepala Bidang Humas Polda Kombes Pol. Frans Barung Mangera, S.I.K menambahkan, jumlah uang pungli yang diamankan itu merupakan hasil akumulasi OTT Tindak Pidana Korupsi sejak dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar tanggal 4 November 2016 sampai dengan tanggal 24 Maret 2017.
Sementara jumlah kasus OTT sebanyak 63 perkara dan tersangkanya sebanyak 124 tersangka.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah memotong anggaran secara tidak resmi (pemotongan ADD dan DD, meminta imbalan secara tidak sah dalam pengurusan pelayanan publik (sertifikat tanah/prona) dan pemerasan.
Khusus kasus dana desa di Madura yang jumlahnya mencapai Rp 1, 5 miliar lebih, kata Kapolda, ada seseorang yang berusaha membantu mengurus kasus ini. Dia mengaku dari pegawai di Pemda Gresik, akhirnya orang yang bersangkutan, juga ikut ditangkap.
Barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 2.608.444.457,- tiga buah mobil, delapan buah sepeda motor, 124 gram emas, 2 unit Laptop, 1 buah mesin ketik, 1 buah kalkulator dan 74 sertifikat tanah.
Para tersangka dikenakan pasal 12 huruf e dan f UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Haludin Ma’waledha/Dir)
- OTT LAGI !! KPK TANGKAP GUBERNUR BENGKULU?
- KETUA DPRD JATIM : OTT KPK KEPADA ANGGOTA DEWAN, SEPENUHNYA DISERAHKAN KE KPK
- PASCA OTT KETUA KOMISI B DPRD JATIM OLEH KPK, KADIS KELAUTAN DAN PERIKANAN BUNGKAM
- INILAH SOSOK KETUA KOMISI B DPRD JATIM YANG TERSANDUNG OTT KPK
- RUANG KETUA KOMISI B DPRD JATIM DISEGEL KPK ?
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.