Minggu, 31 Mei 2026, 20:35
Home / NEWS / HUKUM / ANGGOTA DEWAN TRENGGALEK TERTIPU PULUHAN JUTA RUPIAH

ANGGOTA DEWAN TRENGGALEK TERTIPU PULUHAN JUTA RUPIAH

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Satuan Unit Reskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan dengan korban yang tak lain adalah salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek. Kasus penipuan dan penggelapan ini diketahui setelah korban yakni Guswanto (52) warga Dusun Gembleb RT 20 RW 07 Desa Gembleb Kacamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek melaporkan ke pihak kepolisian bahwa dirinya merasa ditipu oleh seorang oknum yang mengaku bisa meloloskan anak korban menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Tulungagung.

Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku yakni Siswanto alias Jalu (42) warga RT 01 RW 01 Desa Ngunut Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung mendatangi korban, dan mengatakan bahwa akan dibuka pendaftaran CPNS dengan sistem CAT di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Waka Polres Kompol Andi Ali membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan bermodus akan menjadikan CPNS. “Jadi pelaku ini awalnya mendatangi korban dan menginformasikan bahwa di Kabupaten Tulungagung telah dibuka pendaftaran CPNS dengan sistem CAT. Tanpa berfikir panjang, korban pun menerima tawaran pelaku meski dengan membayar uang senilai Rp 70 juta rupiah,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/08/2017).

Setelah korban menyanggupi permintaan pelaku dengan memberikan uang senilai Rp 70 juta rupiah, selanjutnya pelaku akan mengantarkan anak korban untuk menjalani serangkaian tes CPNS. Bahkan pelaku menjamin anak korban akan lulus tes CPNS tersebut.

Namun, masih terang Andi, korban belum sepenuhnya memberikan uang jaminan kepada pelaku dan masih dibayarkan sekitar Rp 40 juta rupiah saja. Akan tetapi, korban mengaku akan memberikan sisanya yakni Rp 30 juta rupiah, setelah anaknya benar – benar lulus menjadi CPNS.

“Dengan iming – iming bahwa pelaku akan menjadikan anak korban sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil ini, nyatanya sampai saat ini pelaku masih belum bisa merealisasikannya. Dan justru harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ini dimeja persidangan atas kasus penipuan dan penggelapan,” imbuhnya.

Selain mengamankan pelaku penipuan polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar surat perjanjian yang menyebutkan bahwa pelaku menjamin anak korban akan dinobatkan sebagai CPNS.

“Sampai saat ini pelaku masih terus menjalani penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas perwira pangkat melati 1 dipundaknya ini.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ayu Mila Sari/Halu)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …