Kamis, 22 Oktober 2026, 2:05
Home / NEWS / HUKUM / MENCOBA MENCURI, ANAK DIBAWAH UMUR DIBINA, SHOLAT 5 WAKTU
Pelaku Percobaan Pencurian Bersama Pihak Keluarga Menjalani Pembinaan Oleh Pihak Kepolisian Fungsi Satbinmas. Sumber Foto : Ayu Mila Sari

MENCOBA MENCURI, ANAK DIBAWAH UMUR DIBINA, SHOLAT 5 WAKTU

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Kepolisian Resort Trenggalek fungsi Satuan Binmas mengamankan seorang pelaku percobaan pencurian di salah satu stand expo yang ada diseputaran Alun – Alun Trenggalek pada Selasa (22/08/2017). AR (15) warga Kelurahan Ngantru Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek, diketahui mencoba melakukan aksi percobaan pencurian sebuah tas.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, kejadian tersebut berawal saat pelaku yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama ini tengah berjalan – jalan di seputar Alun – Alun dan melihat sebuah tas tergeletak dibelakang stand expo.

“Saat AR jalan – jalan disekitar Alun – Alun Trenggalek, dia melihat ada sebuah tas milik salah satu pengisi stand expo pasar rakyat tergeletak. Dan tergerak untuk mengambilnya. Namun aksi pencurian tersebut segera diketahui oleh pemilik stand expo yang ada disebelahnya. Sehingga anak ini langsung ditangkap dan dilaporkan ke pihak kepolisian,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Kasat Binmas Polres Trenggalek AKP Suyono.

Ditambahkan Suyono, setelah diserahkan ke pihak kepolisian, pelaku diinterogasi dan dilakukan pembinaan. Saat dilakukan interogasi, pihaknya juga memanggil orang tua pelaku lantaran pelaku masih merupakan tanggung jawab orang tuanya.

Meski begitu, dari pengakuan pihak keluarga menyebutkan bahwa pelaku berlatar belakang keluarganya termasuk broken home. “Latar belakang keluarga ini menurut pengakuan merupakan broken home, jadi dimungkinkan minimnya perhatian dari orang tua sehingga membuat anak ini bisa melakukan aksi percobaan pencurian tersebut,” tegasnya.

Atas kejadian ini, AR masih harus menjalani proses pembinaan oleh Satbinmas Polres Trenggalek.

Selanjutnya, pihak kepolisian fungsi Satbinmas melakukan upaya pembinaan kepada pelaku untuk mengerjakan sholat 5 waktu rutin selama 1 bulan penuh.

“Kita berikan pembinaan kepada AR dengan menjalankan sholat 5 waktu dan harus rutin dikerjakan selama 1 bulan. Nanti kita akan berikan semacam jadwal dan buku absen yang harus ditandatangani oleh imam sholat yang diikuti oleh anak ini,” pungkas perwira pangkat 3 balok dipundaknya ini.

Lebih lanjut, jika memang selama batas waktu yang diberikan ini, AR masih belum bisa sepenuhnya menjalankan tugasnya, pihaknya akan melakukan evaluasi dan memberikan jadwal tambahan selama 1 bulan lagi. (Ayu Mila Sari/Halu)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …