WAGATABERITA.COM – JEMBER. Petugas kantor Imigrasi kelas 2 Jember, Jawa Timur, mendeportasi seorang warga negara Singapura, atas nama Sahwi bin Semaun usia 49 tahun, lantaran tidak dapat menunjukkan identitas yang berlaku, maupun pasport.
Keputusan petugas diambil, setelah melalui proses penyelidikan dan penahanan terhadap Sahwi, yang akhirnya disidangkan di pengadilan negeri Jember. Sahwi disidangkan atas tuduhan melanggar pasal 115 Junto 71 undang – undang ke imigrasian no 6 tahun 2011, dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan, dan denda Rp 25 juta.
Berdasarkan pengakuan Sahwi, dirinya datang ke Indonesia untuk mengunjungi rumah saudaranya. Namun demikian, saat sudah berada di jalan ia lupa tidak membawa pasport. Alhasil ia pun datang ke Indonesia, tanpa dilengkapi dokumen identitas pribadi.
Atas putusan hakim itu, Sahwi mengaku menerimanya. “ya saya memang bersalah, dan siap di deportasi kembali ke singapura,” kata Sahwi, Rabu (11/10/2017).
Sementara itu, PLH kantor imigrasi Jember, M Erfan mengatakan, saat ditemukan Sahwi memang tidak bisa menunjukkan identitas, sehingga harus diproses sesuai ketentuan hingga akhirnya ke pengadilan. Meski saat ini pasport Sahwi telah ada, atau dapat ditunjukkan namun ketentuan deportasi tetap hasus dilakukan. (Zulkiflie/Halu)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.