Selasa, 21 April 2026, 20:01
Home / NEWS / HUKUM / PELAKU PENCURIAN KAYU PINUS DITANGKAP POLISI TRENGGALEK
Polisi Amankan Pelaku Pencurian Kayu Beserta Barang Buktinya. Sumber Foto : Ayu Mila Sari

PELAKU PENCURIAN KAYU PINUS DITANGKAP POLISI TRENGGALEK

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian kayu yang ada di wilayah Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek. Samadi bin Abdul Jalil (46) warga Dusun Kempong RT 01 RW 01 Desa Ngulungwetan Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji penjara Mapolres Trenggalek atas tuduhan kasus pencurian kayu di jalan raya Panggul – Munjungan masuk Dusun Sambeng Desa Banjar Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.

Diketahui pada (28/10) sekira pukul 10 : 00 WIB, salah satu petugas perhutani RPH Banjar bersama petugas dari Polsek Panggul melaksanakan patroli bersama dengan menyasar kawasan hutan negara blok Kempong.

“Kejadian tersebut diketahui berdasarkan laporan masyarakat bahwa di kawasan hutan petak 59 A terdapat bekas aktivitas penebangan kayu jenis pinus. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, di kawasan tersebut terdapat bekas penebangan kayu,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Kabag Opsnal Polres Trenggalek, Kompol Mukalam pada keterangan pers releasenya, Jumat (14/10/2017).

Ditambahkan Mukalam, mengetahui adanya pengembangan kayu jenis pinus tersebut, pihak kepolisian patroli gabungan dan pencarian terhadap pelaku pencurian. Hingga akhirnya, polisi menemukan sebuah truk yang diduga melakukan kegiatan pengangkutan kayu.

Curiga akan truk yang berlalu lalang di kawasan hutan tersebut, pihak kepolisian segera menghentikan dan melakukan pemeriksaan. “Setelah truk tersebut dihentikan, ternyata benar bahwa truk tersebut tengah mengangkut kayu jenis pinus tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang resmi,” tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 89 gelondong kayu jenis pinus, 1 unit kendaraan roda empat jenis truk dengan Nopol AG 8723 UY, dan 7 bonggol kayu jenis pinus.

Untuk saat ini, pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Trenggalek untuk menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya ini, pelaku akan dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf B Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar rupiah,” pungkas Mukalam. (Ayu Mila Sari)

Check Also

BEGINI HASIL AKHIR KONGRES LUB PERADRI

WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB) Perhimpuan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) akhirnya berhasil …