Minggu, 19 April 2026, 3:48
Home / NEWS / HUKUM / SEORANG IRT DI TRENGGALEK, NGURIR SABU
Pelaku Neny Setyanti Diamankan Pihak Kepolisian. Sumber Foto : Ayu Mila Sari

SEORANG IRT DI TRENGGALEK, NGURIR SABU

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Kepolisian Resort Trenggalek kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan obat – obatan terlarang jenis Sabu – Sabu (SS). Diketahui pelaku berinisial Neny Setyanti (25) seorang ibu rumah tangga asal RT 10 RW 03 Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek ditangkap oleh Unit Satreskoba Polres Trenggalek di timur jembatan Bagong masuk Kelurahan Sumbergedong Trenggalek.

Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut terjadi pada (12/12) kemarin sekira pukul 17 : 00 WIB. Sebelum penangkapan tersebut dilakukan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi jual beli SS.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kasubag Humas Polres Trenggalek Iptu Supadi membenarkan adanya penangkapan seorang ibu rumah tangga yang diduga mengedarkan Narkoba golongan 1 jenis Sabu – Sabu.

“Penangkapan NSH ini berawal atas laporan masyarakat yang mengetahui akan terjadi transaksi narkoba jenis Sabu – Sabu,” ucapnya Rabu (13/12/2017).

Ditambahkan Supadi, saat hendak ditangkap, pelaku bergerak – gerik sangat mencurigakan. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang buktinya.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti diantaranya 0,77 gram Sabu – Sabu, 1 unit sepeda motor Nomor AG 3843 YA, 1 unit hp yang diduga digunakan untuk transaksi dan dompet yang berisi kartu atm dan uang tunai Rp 150 ribu rupiah.

“Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Dan pelaku masih akan melakukan proses penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian,” imbuhnya. (Ayu Mila Sari/Halu)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …