WAGATABERITA.COM – KONAWE UTARA. Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel yang berada di desa Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), mengapresiasi kebijakan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara, terkait rencana pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masuk dalam kawasan lahan sengketa lahan PT Aneka Tambang (Antam).
Belasan Perusahaan itu sebelumnya telah memenuhi panggilan pihak ESDM Sultra pada Senin (18 Desember 2017 ) terkait polemik lahan konsesi PT. Antam . Pemanggilan tersebut guna mengklarifikasi tumpang tindih lahan kawasan pertambangan yang ada daerah konawe utara.
Pertemuan tersebut, meminta penjelasan kepada para pemilik IUP saat proses izin di Blok Mandiodo pada tahun 2010 lalu.
Menurut Direktur Utama PT. Karya Murni Sejati 27, Tri Wicaksono, salah satu perusahaan yang dipanggil Dinas ESDM Sultra, pemanggilan tersebut untuk mendengarkan penjelasan dari 11 pemilik IUP di Mandiodo. “kami dengan regulator, SDM, Kehutanan, medengarkan apa yang kami lakukan sebelumnya terutama investasi. Belum ada solusi, berharap solusinya baik buat kita” harap Tri Wicaksono.
Pemilik 11 IUP di Blok Mandiodo, juga mengklaim, selama ini mereka telah melakukan pengurusan IUP nikel di lahan seluas kurang dari 2.000 hektar itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Kita tidak berurusan dengan PT. Antam, karena sebelumnya kami telah diberikan izin oleh Pemkab (Konawe Utara),” Tambah Tris.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 225.K/TUN/2014 Tanggal 17 Juli 2014, menyatakan bahwa IUP PT Aneka Tambang Tbk. Nomor 158 Tanggal 29 April 2010, untuk dihidupkan kembali. Atas dasar itulah Dinas ESDM Sultra, berencana mencabut seluruh atau sebagian IUP yang dinilai tumpang tindih dengan lahan yang masuk kawasan IUP PT. Antam di Mandiodo.
Meski demikian, Dinas ESDM Sultra, belum melakukan hal tersebut, karena masih menunggu Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Kini para pemilik IUP itu hanya bisa berharap agar Pemerintah setempat segera memberikan solusi terbaik agar nantinya perusahaan mereka bisa kembali melakukan investasi dan dapat membangun daerah, Minggu (24/12/2107). (Erwin)
- EKSEKUSI LAHAN MILIK PT KAI DIHALANGI ANGGOTA LSM
- KABIRO HUMAS DAN PROTOKOL PEMPROV JATIM : TIDAK BENAR KADIS KELAUTAN DAN PERIKANAN JADI TERSANGKA
- SENGKETA ASET SDN KETABANG SURABAYA KEMBALI DISIDANGKAN
- PERTAHANKAN ASET, PEMKOT HADIRKAN MANTAN KADIS PENDIDIKAN JATIM SEBAGAI SAKSI
- KEPALA SKPD PEMKOT SURABAYA DIPERIKSA BUKAN KASUS KORUPSI
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.