Minggu, 19 April 2026, 17:13
Home / NEWS / INI LANGKAH BKSDA PASCA POLISI AMANKAN OWAK, BERANG-BERANG, DAN WALANG KOPOK
BKSDA Saat Mengangkut Satwa Langka, Jum'at (23/03/2018), Sumber Foto : Zulkiflie

INI LANGKAH BKSDA PASCA POLISI AMANKAN OWAK, BERANG-BERANG, DAN WALANG KOPOK

WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Diamankannya 3 satwa langka dari tangan Andika Pratama, Warga Kandang Jati Wetan kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Langsung mendapat respon Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) kabupaten setempat.

BKSDA berencana mengamankan 3 satwa langka dilindungi itu, Dengan cara terlebih dahulu dititipkan di sebuah penangkaran. Hal itu diambil, Agar kondisi hewan kembali stabil dan bisa menyesuaikan diri sebelum dikembalikan ke habitat aslinya.

Informasi itu, Seperti yang disampaikan Kepala seksi Konservasi wilayah VI, Kabupaten Probolinggo, Yakni Muhammad Ruhimat. Menurutnya, Akan ada tindak lanjut dari BKSDA terkait satwa langka yang berhasil diamankan oleh polisi.

Berdasarkan identifikasi BKSDA, 3 satwa langka itu diantaranya merupakan jenis Owak, Atau Lutung Kalimantan, Berang – berang, Dan Tupai terbang. Sejumlah hewan tersebut, Merupakan hewan dilindungi oleh undang – undang nomer 05 tahun 1990.

“satwa – satwa ini sementara kita amankan dahulu, dengan menitipkan di tempat penangkaran.sambil menunggu proses penyidikan, dan proses hukum, satwa langka ini akan kita rawat,” Ujar Ruhimat, Jum’at (23/03/2018).

Ruhimat menjelaskan, Jika Berang – berang bukanlah jenis hewan yang termasuk dilindungi. Akan tetapi Berang – berang merupakan satwa yang terancam punah, Apabila dibiarkan untuk praktek jual beli.

Sementara menurut aturan undang – undang, hewan yang bisa diperjual belikan atau diedarkan, Merupakan hewan hasil dari penangkaran atau ijin tangkap. (Zulkiflie)

Check Also

USAI DIBENTUK INI KEGIATAN PERTAMA PENGURUS PP IWO

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Jajaran Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) yang terbentuk beberapa waktu …