Jumat, 19 April 2024, 11:00
Home / JAKARTA / IAW PERTANYAKAN PENYIDIKAN KASUS PERTAMINA
Ilustrasi Pertamina

IAW PERTANYAKAN PENYIDIKAN KASUS PERTAMINA

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Dugaan kasus penyimpangan investasi PT. Pertamina (Persero) terkait akuisisi (investasi non rutin) pembelian sebagian aset (interest participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia dipertanyakan langkah penyidikannya dalam menelisik kerugian negara senilai Rp 568 milyar oleh Indonesian Audit Watch (IAW).

Dalam hal ini mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero) Karen Galaila Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Pendiri IAW Junisab Akbar pun mempertanyakan sudahkah penyidikan mengacu pada undang – undang keuangan negara saat melakukan penyidikan yang di dalamnya termasuk penghitungan ada atau tidak kerugian terhadap keuangan negara tersebut.

“Ini penting sebab kami prediksi kasus ini bisa menimbulkan polemik dari sisi audit keuangan negara,” tutur Junisab, di Jakarta, Jumat (06/04/2018).

Junisab menilai, akibat penyimpangan itu Pertamina mengalami kerugian USD.31,492,851 dan AU$ 26.808.244 atau setara dengan Rp.568 miliar. Karenanya patut untuk segera dicermati oleh Komisi III, VI dan XI DPR RI, saat jaksa melakukan penyidikan yang di dalamnya termasuk penghitungan ada atau tidak kerugian terhadap keuangan negara.

“Kepada Komisi XI DPR RI ada baiknya menelisik audit BPK RI terhitung sejak tahun 2010 terkait proyek investasi tersebut,” ujar dia.

Lanjut Junisab, idealnya Komisi III DPR RI lebih meningkatkan kemampuan dalam rangka mengawasi kinerja Kejagung. Sebab publik sudah beberapa kali mengetahui mereka mudah mengumumkan tersangka namun kemudian terbukti tidak berkelanjutan.

“Ini diminta, agar tidak terjadi preseden buruk yang bisa menghantui kalangan BUMN maka Komisi VI DPR lebih memberi perhatian khusus sebab pola investasi seperti itu bukan hal yang umum dlakukan, namun kemudian Kejagung menilai hal itu dengan menggunakan ukuran yang umum,” papar mantan anggota Komisi III DPR RI itu.

Nah, jika DPR RI gagal dalam melakukan pengawasan terkait kasus itu maka bukan tidak mungkin di tahun politik ini akan menimbulkan kekisruhan antar instansi.

“DPR RI harus menjadi wasit yang tegas agar jangan sampai terjadi ‘hegemoni’ satu institusi terhadap institusi lainnya,” paparnya.

Seperti diketahui, pada 22 Maret 2018 lalu, Kejagung menetapkan Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka, sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018.

Secara resmi bahwa pada tahun 2009 PT. Pertamina (Persero) yang melakukan kegiatan akuisisi (investasi non rutin) berupa pembelian sebagian aset (interest participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasar Agreement for Sale and Purchase – BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$ 31,917,228.00 ditemukan ada dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi.

Penyimpangan akuisisi tersebut terjadi karena tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya feasibility study (kajian kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau final due dilligence dan tanpa ada persetujuan dari Dewan Komisaris.

Dugaan itu disebut Kejagung berdasar perhitungan Akuntan Publik mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah US$ 31,492,851 serta biaya – biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah AU$ 26,808,244 tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero).

Manfaat atau keuntungan itu dikaitkan Kejagung dalam kerangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional. Lalu mereka sebut bahwa hal itu mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar USD. 31,492,851 dan AU$ 26.808.244 atau setara dengan Rp. 568.066.000.000. (Red/Edo)

Check Also

SERU JABATAN KADES MINTA DIPERPANJANG SAAT INI ADA USULAN JABATAN GUBERNUR DIHAPUS

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Baru bulan Januari lalu para Kepala Desa (Kades) se Indonesia berkumpul melakukan