Jumat, 19 April 2024, 11:49
Home / JAKARTA / AKSI TEROR BOM BUNUH DIRI LIBATKAN ANAK MERUPAKAN PERBUATAN KEJI DAN TAK BERPRIKEMANUSIAAN
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Didampingi Dr. Imaculata Umiyati, SPd, MPsi Dewan Komisioner Sosialisasi Dan Pemantauan Hak Anak Memberikan Keterangan Pers Atas Tragedi Kemanusiaan Di Surabaya Selasa (15/05/2018) Di Markas Komnas Perlindungan Anak Jakarta.

AKSI TEROR BOM BUNUH DIRI LIBATKAN ANAK MERUPAKAN PERBUATAN KEJI DAN TAK BERPRIKEMANUSIAAN

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Aksi Bom di Surabaya Jawa Timur, mengejutkan warga Surabaya khusus nya bahkan seluruh rakyat Indonesia maupun manca negara. Dalam aksi ini mengakibat kan korban berjatuhan yang diperkirakan sebanyak 11 anak, 7 diantaranya meninggal dunia, terdapat aparat Kepolisian dan puluhan anggota masyarakat yang saat ini menderita luka parah dan ringan.

Aksi teror bom bunuh diri yang terjadi di beberapa rumah ibadah dan Kantor Polisi juga pemukiman warga di Surabaya sejak Minggu (13/05) hingga Senin (14/05) adalah merupakan ‘KEJAHATAN LUAR BIASA’ terhadap harkat dan martabat kemanusiaan.

Apapun alasan dan latar belakang aksi teroris yang melibatkan anak – anak sebagai pelaku ‘AKSI TEROS BOM BUNUH DIRI’ adalah merupakan keji dan tidak berprikemanusiaan, Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menyikapi kasus tragedi kemanusiaan yang menewaskan banyak anak – anak di Surabaya, Selasa (15/05/2018) di Jakarta.

Berdasarkan ketentuan pasal 15 dan pasal 76C dari UU RI No. 35 Tahun 2014 serta Ketentuan Konvensi PBB Tentang Hak Anak tahun 1989, setiap orang dilarang menyuruh anak untuk mekakukan kekerasan atau turut serta melakukan kekerasan dan melibatkan anak dalam penyalahgunaan kegiatan politik, pelibatan anak dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan termasuk mengajak anak terlibat dalam kegiatan aksi teror bom bunuh diri. Dengan demikian anak yang dilibatkan dalam aksi teror bom bunuh diri adalah merupakan korban.

Oleh sebab itu, pelibatan anak dalam aksi teror bom bunuh diri di Surabaya jelas – jelas merupakan perampasan dan penghilangan hak hidup anak secara paksa serta merupakan kejahatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan. Dengan demikian tidak ada toleransi terhadap segala bentuk aksi terorisme terlebih melibatkan anak – anak.

Arist menambahkan, Komnas Perlindungan Anak juga menghimbau masyarakat luas untuk terus mewaspadai modus baru aksi terorisme yang melibatkan anak, serta mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mewaspadai paham radikalisme dan penanaman ujaran kebencian yang justru di doktrin oleh orang tuanya sendiri.

Dengan demikian atas nama kemanusiaan dan demi kepentingan terbaik anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi lndependen yang diberikan mandat, tugas dan fungsi memberikan dan melakukan pembelaan serta perlindungan anak di Indonesia, ‘MENDESAK’ segera para pelaku aksi teror untuk menghentikan pelibatan putra putrinya dalam segala bentuk aksi teror, konflik dan penanaman paham radikalisme dan ujaran kebencian. Alangkah tidak adilnya jika masa depan anak dikotori dan dihancurkan dengan kepentingan – kepentingan politik sesaat orang – orang dewasa.

Komnas Perlindungan Anak juga secara tegas ‘MENGUTUK KERAS’ Segala perbuatan dan tindakan para elit politik, dan elit partai yang tidak mencerminkan keberpihakan dan empati terhadap korban bahkan cenderung melakukan provokasi dan ujaran kebencian serta kegaduhan, sekaligus mendesak untuk segera menghentikan politisasi dan eksploitasi atas tragedi kemanusiaan yang menewaskan anak – anak, demikian juga aparat kepolisian maupun warga masyarakat hanya atas dan demi kepentingan politik sesaat dan golongan tertentu.

Sudah tibalah saatnya seluruh warga bangsa bersatu ‘MELAWAN’ terhadap segala bentuk terorisme, penanaman radikalisme dan kegiatan yang dapat memecah kesatuan bangsa.

Dengan demikian, Komnas Perlindungan Anak, mengajak semua komponen bangsa lintas batas dan profesi mendukung kerja keras Kepolisian dan aparatus penegak hukum lainnya yang terus menerus memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, termasuk memberikan perlindungan terhadap warga masyarakat termasuk anak – anak.

Komnas Perlindungan Anak juga menghimbau sesama warga negara dan para pegiat perlindungan anak di Indonesia untuk bahu membahu dan bergotong royong untuk menghentikan penanaman paham radikalisme dan ujaran kebencian kepada anak – anak dilingkungan masing – masing.

Mengingat aksi teror yang sudah menewaskan banyak orang yang didalam nya juga aparat keamanan dan banyak anak – anak, sudah dapat dikategorikan sebagai ihwal kegentingan dan kedaruratan yang memaksa, maka Komnas Perlindungan Anak mendukung gagasan Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah konstitusional dengan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang – undang (Perpu) Anti Terorisme, apabila DPR – RI tidak secepatnya mengesahkan UU Anti Terorisme yang dimaksud, demikian ditegaskan Arist.

Komnas Perlindungan Anak juga memberikan apreasiasi terhadap AKBP. Roni Faisal Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya yang telah mengambil langkah menyelamatkan anak pelaku bom bunuh diri di Polrestabes Surabaya, demikian ditambahkan Arist. (Red/IWO)

Check Also

SERU JABATAN KADES MINTA DIPERPANJANG SAAT INI ADA USULAN JABATAN GUBERNUR DIHAPUS

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Baru bulan Januari lalu para Kepala Desa (Kades) se Indonesia berkumpul melakukan