Jumat, 5 Juni 2026, 7:22
Home / NEWS / HUKUM / RIBUAN LITER ARJO DISITA POLISI, PELAKU TERANCAM 2 TAHUN PENJARA
Ribuan Liter Miras Jenis Arjo Disita Polisi.

RIBUAN LITER ARJO DISITA POLISI, PELAKU TERANCAM 2 TAHUN PENJARA

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengamankan sebuah truk yang mengangkut ribuan liter miras jenis arak jawa (Arjo). Truk yang dikemudikan oleh Herman Setiawan (30) warga Desa Kecong Kabupaten Jember bersama Edi Siamanto ini, dihentikan petugas saat melintas di jalan raya Trenggalek – Kampak masuk desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Trenggalek.

Dalam keterangan pers releasenya, Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo melalui Wakapolres Trenggalek Kompol Agung Setyono mengungkapkan, untuk mengelabuhi petugas, Arso tersebut dikemas dalam botol air mineral ukuran 1.800 ml dan dimasukkan dalam kardus dengan segel rapi.

“Dari hasil pengelolahan, ditemukan sebanyak 1.380 botol arjo dengan total 2.070. Guna mengelabui polisi, pelaku memasukkan botol arjo tersebut kedalam kardus dan disegel,” ucap Kompol Agung, Jumat (29/06/2018).

Menurut keterangan pelaku, Miras jenis Arjo senilai 69 juta rupiah tersebut dibawa dari Polokarto Sukoharjo yang rencananya akan dijual kepada masyarakat.

Masih kata Kompol Agung, beruntung Miras dengan nilai fantastis tersebut berhasil di gagalkan oleh petugas. Jika tidak, bisa dibayangkan bagaimana nasib generasi muda Trenggalek akibat mengkonsumsi miras yang tidak saja merusak tubuh tetapi juga norma dan moral masyarakat.

“Pemicu atau sumber kejahatan salah satunya adalah Miras. Sudah banyak terbukti kejahatan berawal dari mengkonsumsi Miras. Belum lagi beberapa kali terjadi korban meninggal dunia akibat Miras oplosan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Agung menyampaikan bahwa penangkapan penyelundupan ribuan liter miras ini merupakan komitmen Polres Trenggalek untuk menciptakan Trenggalek zero Miras dan Narkoba.

Tidak ada ruang untuk Miras dan Narkoba di Trenggalek. Pihaknya akan tetap konsisten menggunakan pedoman Nobat atau nongol babat.

“Pelaku akan dijerat pasal 135 Subs pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar rupiah,” pungkasnya. (Ayu Mila Sari)

Check Also

BEGINI HASIL AKHIR KONGRES LUB PERADRI

WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB) Perhimpuan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) akhirnya berhasil …