WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Kepolisian Resort Trenggalek mengamankan 2 pelaku penyebaran video bermuatan ujaran kebencian (Sara), yang mengakibatkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diterima, diketahui kedua pelaku yakni Rahma Dwi Elpida Alias Tembel warga RT 06 RW 03 Desa Sidomulyo Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek dengan Ayu Restiani warga RT 01 RW 03 Desa Sebalor Kecamatan Bandung Kabupaten Tulugagung.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku penyebaran video bermuatan sara. Didit mengungkapkan, kedua pelaku ini memang dengan sengaja menyebarluaskan video menggunakan smartphone milik salah satu pelaku.
- HENDAK PULKAM, SEPTYAN DIBEGAL, DITEBAS HINGGA TANGAN KIRI NYARIS PUTUS
- KIVLAN ZEIN JADI SAKSI AHLI SIDANG KASUS ALFIAN TANJUNG
- PENGACARA ALFIAN TANJUNG HADIRKAN SYARWAN HAMID JADI SAKSI AHLI
- MILIKI SENPI ILEGAL, PEMUDA SUKORAMBI JEMBER DITANGKAP
- REPLIK KUASA HUKUM ALFIAN TANJUNG DITOLAK MAJELIS HAKIM PN SURABAYA
“Pihak kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan 2 pelaku penyebaran video yang berisi informasi yang ditujukan kepada seseorang untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar perguruan silat,” ucapnya, Selasa (17/07/2018).
Dikatakan Didit, kejadian tersebut berawal pada Senin (16/07) sekira pukul 06 : 00 WIB. Pelaku Ayu Restiani merekam melalui smartphone sebuah video dengan mengucapkan kata – kata yang berisi ujaran kebencian.
Setelah usai melakukan perekaman video, selanjutnya pelaku Rahma Dwi alias Tembel menyebarkan video tersebut kepada Hendrik Dwiono dan Andi Kusworo melalui Whatshapp.

“Tujuan dari pelaku membuat dan menyebarkan video tersebut untuk meluapkan emosi terkait adanya konflik antar 2 perguruan silat. Pelaku ingin memperlihatkan kepada khalayak umum jika perguruan silat yang dimaksud sudah menyerah atau kalah. Hingga pada akhirnya, video tersebut viral di media sosial,” imbuhnya.
Melihat video yang viral tersebut, salah satu perguruan silat yang merasa dirugikan merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti diantaranya screenshoot gambar yang diambil dari akun Ayu Cemblek, 1 buah handphone merek Oppo Neo 5 dan 1 buah flasdisk yang berisi rekaman video.

“Saat ini kedua pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga secara sadar mengakui kesalahan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,” pungkas Didit.
Pelaku juga akan disangkakan pasal 45 A ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tetang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ayu Mila Sari)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.