Minggu, 19 April 2026, 4:47
Home / NEWS / AKSI GEBRAK MEJA WARNAI RDP SOAL PEMOTONGAN GAJI KARYAWAN S – K – I
RDP soal pemotongan gaji karyawan PT S-K-I

AKSI GEBRAK MEJA WARNAI RDP SOAL PEMOTONGAN GAJI KARYAWAN S – K – I

WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Rapat dengar pendapat (RDP), yang menghadirkan

Eks karyawan, pihak management PT Sumbertaman Keramika Industri, Dinas Ketenagakerjaan, dan komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, diwarnai aksi gebrak meja oleh Ketua komisi, Agus Riyanto.

Aksi geram itu dipicu, oleh sikap pihak management PT S-K-I yang dinilai memberikan keterangan berbelit-belit, atas kasus pemotongan gaji dan adanya denda bagi para karyawan pabrik keramik.

Dalam RDP yang berlangsung sekitar 3 jam itu, pihak management PT S – K – I menyatakan, jika pemotongan gaji dilakukan berdasarkan kesepakatan para karyawan. Sementara adanya denda, diakui merupakan kebijakan perusahaan.

Namun demikian, saat komisi 3 mencecar pertanyaan terkait peruntukan pemotongan gaji, dijelaskan pihak management pabrik, jika nantinya uang tersebut akan dibagikan melalui sisa hasil usaha (SHU), dan ironisnya hanya diberikan kepada karyawan yang berstatus karyawan tetap.

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto menyebut, adanya pemotongan gaji dan denda bagi karyawan, sangat tidak realistis dan terkesan membebani para karyawan.

Dijelaskan Agus Riyanto, adanya potongan gaji sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu, bagi karyawan yang kedapatan merusak barang produksi, sangat membebani karyawan pabrik.

Pasalnya dari besaran potongan gaji saat merusak barang, sangat tak seimbang dengan gaji yang diterima karyawan sebesar Rp 900 ribu, untuk karyawan kontrak dimana dibayarkan tiap 2 minggu sekali.

“Jelas ini tidak realistis, dan potong gaji karyawan sama halnya membunuh karyawan secara perlahan,” geram Agus Riyanto, Rabu (03/10/2018).

Sementara HRD PT S-K-I, Supriyanto menjelaskan, terkait pemotongan gaji yang peruntukannya untuk SHU, dimana hanya dibagikan bagi karyawan, hal itu menurutnya diambil berdasarkan peraturan perusahaan.

“Kalo ditanya kenapa hanya untuk karyawan tetap saja, karena memang aturan perusahaan berbunyi demikian,” jelasnya, dihadapan wartawan, anggota DPRD, dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Probolinggo.

Atas hasil RDP tersebut, rencananya Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, melakukan Inspeksi ke PT S-K-I, guna mengetahui kondisi dalam pabrik, dan memintai keterangan para karyawan secara langsung.

Sebagai informasi, kasus pemotongan gaji karyawan ini akhirnya mencuat setelah Minati Damiswari (23) salah seorang Karyawati kontrak PT S-K-I, yang datang bersama anaknya wadul ke kantor DPRD Kota Probolinggo guna mendapatkan keadilan.

Dalam RDP, Minati Damiswari kembali datang ke gedung DPRD, dimana kali ini ditemani rekannya Sri (28) yang sama-sama bekerja di PT S – K – I. (Zulkiflie)

Check Also

USAI DIBENTUK INI KEGIATAN PERTAMA PENGURUS PP IWO

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Jajaran Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) yang terbentuk beberapa waktu …