Senin, 20 April 2026, 14:41
Home / NEWS / 83 RIBU TON ALOKASI PUPUK PETANI KABUPATEN PROBOLINGGO

83 RIBU TON ALOKASI PUPUK PETANI KABUPATEN PROBOLINGGO

WAGATABERITA.COM-PROBOLINGGO, Para petani di Kabupaten Probolinggo, nampaknya akan bernafas lega di tahun 2019 ini.

Pasalnya alokasi pupuk bersubsidi yang diterima Pemkab Probolinggo melalui dinas terkait, sebesar 83.235 ton, Jum’at (11/01/2019).

Dimana untuk rinciannya yakni, pupuk Urea sebesar 43.492 ton, pupuk SP-36 sebesar 4.145 ton, pupuk ZA sebesar 20.039 ton, pupuk NPK sebesar 11.497 ton dan pupuk organik sebesar 4.062 ton.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana DKPP Kabupaten Probolinggo, Bambang Suprayitno mengatakan, selanjutnya alokasi pupuk bersubsidi akan disebar ke 24 Kecamatan setempat.

Dijelaskannya, alokasi pupuk bersubsidi bertujuan memenuhi kebutuhan pupuk oleh petani di Kabupaten Probolinggo. Dan bila nantinya terjadi kekurangan pupuk bersubsidi, maka akan dilakukan re-alokasi antar wilayah mulai dari antar wilayah dalam satu distributor maupun antar distributor.

“Salah satu penyebab terjadinya kekurangan pupuk bersubsidi karena pemupukan yang berlebihan dan tidak berimbang. Apalagi petani masih fanatik kepada salah satu jenis pupuk dan tidak mau menggunakan jenis pupuk lain,”katanya.

Dengan adanya alokasi pupuk bersubsidi, Bambang berharap, para petani di Kabupaten Probolinggo bisa melakukan pemupukan berimbang mulai dari pupuk dasar dan tidak menimbun pupuk bersubsidi.

“Tiap-tiap kios harus ada gudang pupuk minimal cukup untuk memenuhi persediaan seminggu. Untuk kios setiap petani yang membeli pupuk harus sesuai dengan RDKK dan diberi nota, karena itu bagian dari verval (verifikasi dan validasi) pupuk bersubsidi,”harapnya.

Sementara Kasi Pupuk dan Pestisida DKPP Kabupaten Probolinggo, Setiyo Adi Cahyono mengatakan, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi di Kabupaten Probolinggo untuk pupuk Urea sebesar Rp 1.800 per kg, pupuk SP-36 sebesar Rp 2.000 per kg, pupuk ZA sebesar Rp 1.400 per kg, pupuk NPK sebesar Rp 2.300 per kg dan pupuk organik sebesar Rp 500 per kg.

“HET pupuk bersubsidi berlaku untuk pembelian oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan atau udang atau kelompok tani di penyalur lini IV secara tunai dalam kemasan 50 kg untuk pupuk Urea, SP-36, ZA dan NPK serta 40 kg untuk pupuk organik,”paparnya.

Setiyo meminta, agar petani memanfaatkan pupuk bersubsidi sebijak mungkin karena bagaimanapun kuantitasnya terbatas dan lebih memanfaatkan bahan organik untuk menyegarkan atau memulihkan kondisi lahan.

“Pupuk organik ini sangat bermanfaat dalam mengembalikan nutrisi tanah. Fungsinya memang sangat berbeda dengan pupuk yang lain, tetapi keberadaan pupuk organik sangat mendukung sekali,”tandasnya. (Zulkiflie).

Check Also

USAI DIBENTUK INI KEGIATAN PERTAMA PENGURUS PP IWO

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Jajaran Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) yang terbentuk beberapa waktu …