WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Sore itu Minggu (05/07) pukul 18 : 30 WIB di parkiran Ranch Market Swalayan Jl. Basuki Rachmat no.16 – 18 Kedungdoro Tegalsari Surabaya Petugas BNNP JATIM berhasil menangkap empat orang laki – laki bernama JM, ETS, SB dan H. DJ yang diduga melakukan jual beli narkotika jenis sabu.
Digeledah petugas BNNP Jatim tersangka JM dan ETS saat tertangkap menaiki mobil Suzuki Ertiga Nopol N 1837 BG warna merah dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus dengan berat brutto 98,26 (sembilan puluh delapan koma dua puluh enam) gram di dalam tas warna hitam.
- PENGIRIMAN EMPAT RATUS RIBU PIL KOPLO KE KALIMANTAN DIGAGALKAN POLRESTABES SURABAYA
- NARKOBA SENILAI RP 300 JUTA DISITA POLISI DARI TIGA BUDAK NARKOBA
- RIBUAN PIL KOPLO, SABU, DAN TELEPHON SELULER SITAAN DIMUSNAHKAN
- POLRESTABES SURABAYA RINGKUS PENGEDAR NARKOBA
- DIDUGA BANDAR NARKOBA SEORANG KAKEK DIBEKUK POLISI
ACH teman tersangka JM dan ETS yang meminta mereka mengambil narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Jl. Pandegiling Surabaya yang rencananya diserahkan pada temannya DL untuk dijual ke Pasuruan dengan keuntungan Rp.150.000,-/gram.
Selanjutnya petugas BNNP Jatim Rabu (08/07) pukul 19 : 00 WIB menangkap Tersangka SB ditempat kostnya di Pasuruan yang merupakan temannya H. DJ yang ditangkap pada Minggu (05/07) pukul 20 : 30 WIB di rumahnya di Jl. Sidoluhur no. 19 Surabaya.
SB sendiri dikenal H. DJ di lapas Porong Sidoarjo yang dipekerjakan sebagai kurir yang menerima, menyerahkan serta menyimpan barang narkotika jenis sabu dengan menggunakan handphone menunggu ada pembelinya termasuk ACH yang diakui H. DJ sebagai orang kepercayaannya untuk melempar dan memasarkan narkotika jenis sabu.

Diakui H.DJ barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak ± 98,26 (Sembilan puluh delapan koma dua puluh enam) gram yang didapat dari MS yang dikenal saat di Lapas Porong adalah miliknya yang dibeli ACH dibayar dengan transfer.
Sehingga hari ini Rabu (02/09/2020) BNNP Jatim melaksanakan pemusnahan barang sitaan Narkotika jenis sabu yang disita dari empat tersangka dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dengan sebanyak ± 98,26 (Sembilan puluh tiga koma dua puluh enam) gram.
Dengan Laporan Kasus Narkotika No. : LKN / 06 – BRNTS / VII / 2020 / BNNP JATIM, tanggal 05 Juli 2020 tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.