WAGATABERITA.COM – LAWORO. Hewan ternak seperti kambing dan sapi sangat identik dengan hal emosional setiap pengguna jalan. Olehnya itu beberapa bulan yang lalu tepatnya pada Bulan April 2017, Pemkab Muna Barat dan DPRD nya sepakat ingin membuat Peraturan Daerah (Perda) penertiban hewan ternak, agar segala konsekwensi yang terjadi bagi masyarakat pengguna jalan maupun pemilik lahan pertanian dan perkebunan menjadi aman dan nyaman.
Perda tersebut telah masuk dalam Program legislasi daerah Muna Barat. Kendati demikian, Perda tersebut hingga hari ini belum di realisasikan.
Salah seorang Anggota DPRD Muna Barat, Made Wastawa menilai Perda tersebut memakan waktu yang lama untuk di realisasikan. Menurutnya, jika segera di terbitkan, akan adanya sebahagian besar masyarakat pemilik hewan ternak akan menolaknya.
Olehnya itu, tambah Anggota Dewan dari PDIP Muna Barat itu, “perlunya gerakan sosialisasi Perda tersebut yang lebih terukur dan di mulai dari Desa – Desa.”
“Perda penertiban Hewan ternak ini memakan waktu yang lama. Dan harus lebih terukur untuk mensosialisasikannya dan Pemkab harus bisa melakukan kerja sama dengan pemerintah Desa, untuk di mulainya sosialisasi Perda tersebut,” terang mantan Anggota DPRD Muna induk itu kepada wagataberita.com Rabu (27/12/2017).
Lebih lanjut dikatakannya, jika Pemkab sudah melakukan sosialisasi melalui Pemerintahan Desa, saya yakin masyarakat akan menerima adanya Perda penertiban Hewan tersebut.” Nanti Pemerintas Desa yang akan membuatkan Peraturan Desa (Perdes),” tuturnya.
Made Wasata itu pun lebih cernah menjelaskannya, bahwa banyak saat ini pemiliki hewan ternak menyadari secara spontanotis dengan nurani mereka dengan melihat kondisi yang terjadi ketika hewan ternak mereka masuk kekebun kebun warga dengan kembali sudah tak bernyawa lagi.
“Yah, kita mulai dari desa – desa Pemkab untuk menginterprensikannya, untuk melihat tingkat penerimaan masyarakat. Jika sosialisasi Perda ini di Mulai dari Kabupaten, pasti Pemkab akan kesulitan. Dan itulah harapan kami juga, agar masyarakat bisa menerima adanya Perda penertiban Hewan Ternak,” tutupnya.
Sebelumnya pada (03/04) lalu Anggota DPRD Muna Barat, dari Partai Demokrat, yang juga adalah Ketua Komisi I yakni Munawir Dio, ST, mengamini niatan Pemkab dan akan di dudukan bersama untuk segera di bahas. (Zainal Arifin Suyoto)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.