WAGATABERITA.COM – LAWORO. Karena tak kunjung dibahas hingga bulan September 2017, Dari 34 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD dan Pemkab Muna Barat di 2017 ini, sebanyak 25 terancam gagal menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hanya Sembilan yang telah dibahas oleh kedua Lembaga besar di daerah otonomi baru itu.
Banyak hal yang menjadi dasar sehingga Raperda – Raperda itu tidak dibahas oleh DPRD. Salah satunya, karena Raperda yang diajukan tumpang tindih dengan kewenangan pusat. “Dari 34 Raperda yang masuk Prolegda, ada beberapa Perda yang tidak dibahas karena merupakan kewenangan pemerintah pusat,” ujar Anggota DPRD Muna Barat, Munawir Dio, Kamis (21/09/2017).
Sementara Pemkab dan DPRD telah menargetkan akan menyelesaikan 34 Perda pada 2017 ini. Dari 34 Raperda itu sebanyak 21 Raperda adalah inisiatif Pemkab Mubar dan 13 Raperda inisiatif DPRD. Padahal awal 2017, sejumlah anggota dewan yakin bisa menuntaskan 40 Raperda pada tahun 2017 ini.
“Jadi, tidak bisa dipaksakan untuk dibahas, karena bukan kewenangan pemerintah daerah tetapi merupakan kewenangan pemerintah pusat,” jelas politikus partai Demokrat itu.
Oleh karena itu dari 9 Perda yang sudah diselesaikan, lanjut Munawir, DPRD menargetkan akan menyelesaikan 6 sampai 7 Perda lagi. “Kita target bisa selesaikan 6 sampai 7 perda lagi,“ tandasnya. (Zainal Arifin Suyoto/Halu)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.