Sabtu, 12 September 2026, 1:06
Home / NEWS / HUKUM / TIM SABER PUNGLI POLDA JATIM MENGAMANKAN UANG HASIL PUNGLI SEBESAR RP 2, 6 MILIAR LEBIH
Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Machfud Arifin SH (Pegang Mic) Saat Menggelar Press Release Tentang Hasil Pungli Sebesar Rp 2, 6 Miliar Lebih Di Mapolda Jatim. Sumber Foto : Haludin Ma'waledha

TIM SABER PUNGLI POLDA JATIM MENGAMANKAN UANG HASIL PUNGLI SEBESAR RP 2, 6 MILIAR LEBIH

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Tim Saber Pungli Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berhasil mengamankan uang tunai hasil pungutan liar (pungli) sebesar Rp 2, 6 miliar lebih. Dari Jumlah itu, terbesar diperoleh dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dana desa di Madura senilai Rp 1,5 miliar. Selain dari dana desa, juga ada dari hasil pungutan liar pengurusan sertifikat tanah di beberapa daerah di Jawa Timur.

Kepala Polda Jatim Irjen Pol. Drs Machfud Arifin, SH menyampaikan itu kepada wartawan, Jumat (24/03/2017) bertempat di depan Gedung Tribrata Polda Jatim.

Kapolda Machfud Arifin didampingi Kepala Bidang Humas Polda Kombes Pol. Frans Barung Mangera, S.I.K menambahkan, jumlah uang pungli yang diamankan itu merupakan hasil akumulasi OTT Tindak Pidana Korupsi sejak dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar tanggal 4 November 2016 sampai dengan tanggal 24 Maret 2017.

Sementara jumlah kasus OTT sebanyak 63 perkara dan tersangkanya sebanyak 124 tersangka.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah memotong anggaran secara tidak resmi (pemotongan ADD dan DD, meminta imbalan secara tidak sah dalam pengurusan pelayanan publik (sertifikat tanah/prona) dan pemerasan.

Khusus kasus dana desa di Madura yang jumlahnya mencapai Rp 1, 5 miliar lebih, kata Kapolda, ada seseorang yang berusaha membantu mengurus kasus ini. Dia mengaku dari pegawai di Pemda Gresik, akhirnya orang yang bersangkutan, juga ikut ditangkap.

Barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 2.608.444.457,- tiga buah mobil, delapan buah sepeda motor, 124 gram emas, 2 unit Laptop, 1 buah mesin ketik, 1 buah kalkulator dan 74 sertifikat tanah.

Para tersangka dikenakan pasal 12 huruf e dan f UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Haludin Ma’waledha/Dir)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …