Selasa, 8 September 2026, 21:09
Home / NEWS / HUKUM / SIDANG KASUS DIMAS KANJENG, 5 SAKSI DIHADIRKAN
Dimas Kanjeng Saat Hendak Mengikuti Sidang. Sumber Foto : Zulkiflie

SIDANG KASUS DIMAS KANJENG, 5 SAKSI DIHADIRKAN

WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO.Β Sidang lanjutan Dimas Kanjeng di ruang utama Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, menghadirkan 5 dari 40 orang saksi yang disiapkan jaksa penuntut umum, Dimas Kanjeng selaku pimpinan padepokan turut hadir dalam sidang kali ini, Kamis (06/04/2017).

Kelima saksi dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan Abdul Gani, 3 orang saksi merupakan penemu jasad Abdul Gani, saat korban dibuang ke waduk Gajah Mungkur Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah. Sedangkan 2 saksi lain adalah terdakwa Boiran dan Muriad.

Dari keterangan ketiga saksi dari Wonogiri, diketahui jika jasad korban ditemukan mengapung dengan mulut dilakban, serta terdapat luka bekas senjata tajam di kepala bagian belakang. Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit terdekat, meski tanpa diketahui identitasnya.

Sementara, Boiran dan Muriad dalam kesaksiannya mengakui jika telah melakukan pembunuhan terhadap Abdul Gani, bersama 4 terdakwa lain yakni Wahyudi, Wahyu Wijaya, Kurniadi, dan Ahmad Suryono.

Namun, kedua mantan pengikut padepokan itu membantah jika eksekusi korban merupakan perintah langsung dari Dimas Kanjeng. Hal itulah yang menguatkan asumsi tim kuasa hukum jika status terdakwa terhadap Dimas Kanjeng hanya rekayasa jaksa penuntut umum.

β€œJadi menurut Muriad dan Boiran dari awal hingga akhir sidang tidak ada keterangan satupun, yang mengaitkan aksi pembunuhan Abdul Gani, dengan terdakwa Dimas Kanjeng. ini hanya soal rekaan dan asumsi – asumsi yang dibuat oleh jaksa, seakan – akan bahwa pembunuhan itu melibatkan Dimas Kanjeng,” ungkap Mohamad Sholeh, Kuasa Hukum Dimas Kanjeng.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Mohammad Usman mengelak jika keterangan saksi justru meringankan keterlibatan terdakwa. Keterangan saksi masih akan disandingkan dengan fakta persidangan dan keterangan saksi lain, dalam agenda sidang mendatang.

Sidang lanjutan atau sidang kedelapan, rencananya akan kembali digelar pada kamis 13 April, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Zulkiflie/Dir)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …