WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Rumah sakit dr Mohammad Saleh dan Cabang BPJS Probolinggo, digugat senilai Rp 1,026 Trilliun oleh Hanifa (25), warga jalan raya Lumbang, Dusun Krajan, Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Gugatan dilayangkan melalui register NO.43/PDT.G/2018 ke Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, melalui tim kuasa hukum penggugat yakni, Muhammad Sholeh, Farid Budi Hermawan, dan Muhammad Saiful, Selasa (30/10/2018).
Kepada wartawan, M Soleh mengungkapkan, jika Sudarman (Suami Hanifa) telah aktif menjadi peserta BPJS, sejak 5 Februari tahun 2015 lalu, dan selalu membayar uang iuran perbulan, sebesar Rp 85 ribu untuk kelas 1 BPJS.
Masalah akhirnya mencuat, setelah Sudarman yang memiliki riwayat penyakit komplikasi dalam (Jantung), hendak melakukan jadwal kontrol dan mengambil obat, ke rumah sakit dr Mohammad Saleh.
Namun sayang, kedatangan mereka ditolak pihak RS (Poli Jantung), dengan alasan harus membawa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat 1. Rujukan yang selama ini digunakan, pihak suami penggugat masa berlakunya sudah habis.
- HARI DOKTER NASIONAL KE 68, BUPATI EMIL KEJUTKAN DOKTER DI RSUD Dr. SOEDOMO TRENGGALEK
- HUT RI RS WALUYO JATI LOMBA PERCANTIK RUANGAN DAN KOSTUM PEJUANG
- KOMISI 3 DPRD TRENGGALEK REKOMENDASI PEMBANGUNAN PUSKESMAS PANGGUL DI BONGKAR
- KESEHATAN SALAH SATU PENUNJANG KEMAJUAN BANGSA, RSIS DIHARAP BERI PELAYANAN KESEHATAN ISLAMI
- KETUA IWO BURSEL KECAM ADANYA PENGUMUMAN PENOLAKAN PASIEN OLEH RSUD NAMROLE
Mendapat perlakuan seperti, Sudarman sempat menanyakan ke tergugat 1, apakah hal itu tidak mempersulit dirinya, karena penyakitnya parah dan harus segera mendapatkan pertolongan medis.
Akan tetapi, pihak RS atau tergugat 1 tetap menolak melakukan perawatan, dengan alasan harus ada rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat 1 yakni, Puskesmas Tongas, Probolinggo.
“Karena ditolak, penggugat dan suaminya langsung balik guna mengurus rujukan. Tapi sayang, saat di tengah jalan Sudarman mengeluh pusing, dan tak sadarkan diri,” kata Soleh.
“Oleh istrinya, Sudarman lalu dibawa ke RS Tongas namun akhirnya meninggal dunia. Ini lah yang menjadi dasar munculnya gugatan,” tukas Soleh.
M Soleh menjelaskan, jika pelayanan tergugat 1 tidak dibenarkan menurut hukum, dimana rumah sakit sejatinya dalam kondisi darurat tidak boleh menolak pasien apapun alasannya.

Dan hal itu, telah diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Sementara pihak BPJS selaku tergugat 2, aturan berjenjang yang dibuatnya dianggap merugikan suami penggugat, lantaran mempersulit pelayanan kesehatan, yang seharusnya segera mendapatkan penanganan.
“Tuntutan penggugat, jelas gugatan agar diterima dan dikabulkan, Menyatakan tergugat 1 dan 2 melanggar hukum, Serta harus menanggung kerugian Materil dan Inmateril sebesar Rp 1,026 Trilliun,” tandas M Soleh.
Dihubungi via seluler, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr Mohammad Saleh, drg. Rubiyati mengaku masih menulusuri, atas munculnya gugatan itu.
Rubiyati juga menjelaskan, jika pihak rumah sakit segera akan melakukan rapat, menyikapi masalah tersebut. (Zulkiflie)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.