WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Usaha RWT alias Bejo (40) menjual remaja dibawah umur digagalkan satuan reskrim Polda Jawa Timur. Tak tanggung – tanggung, ada empat korban yang dibawanya untuk dijadikan penjaja seks komersil (PSK).
Sepak terjang warga Jombang ini terendus oleh polisi pada Minggu (08/04) malam.
Humas Polda Jatim, Kombespol F. Barung Mangera, S. I. K Rabu (12/04/2017) menjelaskan Bejo membujuk para korban yang semuanya dari Jombang dengan iming – iming memberikan pekerjaan di sebuah tempat karaoke di Surabaya.
“Korban terpedaya karena diiming – imingi bayaran yang besar,” kata Barung. Setelah mendapatkan korbannya, Bejo mengajak mereka ke Surabaya naik kereta api. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengajak empat orang anak dibawah umur tersebut ke karaoke Happy Puppy.
Setelah merasa cukup memperkenalkan tempat, Bejo menyuruh salah satu korbannya untuk pergi ke Hotel Palm In, untuk di wawancara dengan calon majikan.
“Padahal semua itu cuma akal – akalan Bejo. Padahal yang ada di kamar itu lelaki hidung belang,” terang Barung. Sebelum ‘transaksi’ terjadi, polisi bisa menyelamatkan gadis tersebut dan menangkap Bejo.
Kini Bejo harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia. Ancamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 1,3 juta, ijazah MI empat lembar, tiga tiket kereta api, dan satu buah telepon genggam. (Anggun)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.