Minggu, 19 April 2026, 9:43
Home / JAKARTA / BERIKUT LIMA HARAPAN PUBLIK SETELAH M SYARIFUDDIN TERPILIH SEBAGAI KMA
KMA M Syarifuddin.

BERIKUT LIMA HARAPAN PUBLIK SETELAH M SYARIFUDDIN TERPILIH SEBAGAI KMA

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Sidang paripurna khusus untuk memilih ketua Mahkamah Agung (MA) RI yang baru, menggantikan M Hatta Ali yang dilakukan secara demokratis melalui voting oleh para hakim agung (47 kartu suara) melalui dua putaran akhirnya terpilih Dr. H. M Syarifuddin, S.H., MH sebagai Ketua Mahkamah Agung (KMA) yang memperoleh 32 suara dan meninggalkan pesaingnya Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H.,MH, yang mengantongi 14 suara.

Setelah terpilih KMA M Syarifuddin, alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini berjanji dunia peradilan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin dan dunia peradilan esok harus lebih baik dari hari ini, dibawah kepemimpinannya bukan hanya akan dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan negara, namun juga kepada Tuhan YME, Allah SWT. Janji ini merupakan amanah dan tanggungjawab, sehingga karenanya harus diwujudkan, Senin (06/04/2020).

Harapan publik kepada KMA baru diantaranya : Pertama, KMA Syarifuddin melanjutkan Blue print reformasi dunia peradilan dan diriilkan dengan mencakup intergritas pribadi dan kapabilitas personal para hakim maupun kelembagaan. Soal integritas adalah persoalan yang sangat fundamental dalam dunia peradilan, sebab norma atau aturan hukum itu, kata Pitlo, hanyalah tumpukan benda mati dan tergantung kepada hakim, sebab itu dituntut dari seorang hakim adalah integritas, baru kapabilitas bukan sebaliknya. Karena itu hakim dituntut bukan hanya memiliki kapabilitas membaca teks hukum (legal text), menguasai teknik hukum namun sanggup menggali jiwa keadilan (essence of justice). Tentu saja tidak cukup syarat integritas dan kapabilitas saja, melainkan harus ditambah dengan kearifan (wisdom). Hakim yang memiliki ientegritas, kapabilitas dan wisdom inilah yang sanggup mendistribusikan keadilan sesuai amanat Sila kelima Pancasila ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.’ Hakim yang memiliki syarat lengkap seperti inilah yang sanggup menjaga independensinya terhadap diri sendiri, orang lain maupun lembaga. Tujuannya adalah agar Hakim meletakkan keadilan di atas dirinya, Ia harus bersandar hanya pada nilai keadilan dan kebenaran (truth and justice).

Harapan kedua, KMA M Syarifuddin diharap memiliki kemampuan manajerial meningkatkan kualitas para Hakim yang jumlahnya sekitar 8000 Hakim diseluruh Indonesia. Bagaimana KMA dapat melahirkan Hakim yang bersih, jujur dan amanah. Catatan gelap dunia peradilan di masa lalu, seperti pernah ditulis oleh Sabastian Pompe, The Indonesian Supreme Court : A Study of Institutional Collapse (Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung) harus dikubur dan tak boleh terulang kembali. Termasuk bagaimana agar penumpukan perkara (backlog cases) dapat diminimalisasi sehingga penyelesaian perkara secara mediasi di pengadilan (court connected mediasi) ditingkatkan keberhasilannya secara substantive. Selama ini upaya mediasi di pengadilan hanyalah sekedar pelengkap, formalitas saja, padahal di negara maju keberhasilan mediasi di pengadilan prosentasenya sangat tinggi.

Pada syarat ketiga ialah jika syarat pertama dan kedua di atas terpenuhi maka yang akan tercipta adalah Justice Machinery System, yakni system pendistribusian keadilan yang berjalan secara otomatis, inilah cara menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan sesuai mandat konstitusi Pasal 28 UUD 1945.

Harapan keempat kepada KMA M Suyarifuddin sanggup menjalin kerjasama dengan lembaga negara lainnya dengan tetap menjaga marwah dan independensinya sebagai lembaga utama tempat berlindung bagi para pencari keadilan (justice seeker). Pada titik inilah faktor kepemimpinan (leadership) menjadi sangat penting.

Dan harapan terakhir kelima, Syarifuddin perlu melanjutkan kebijakan pendahulunya M Hatta Ali terkait Organisasi Advokat adalah salah satu pilar penegak hukum di dunia peradilan. KMA Hatta Ali pernah menyatakan bahwa MA tidak akan terlibat dan tidak akan berpihak kepada organisasi advokat yang ada dan tak akan intervensi kisruh wadah tunggal organisasi advokat, saat itu Hatta Ali menyatakan biar pasar dan masyarakat pencari keadilan yang menentukan sehingga Kebijakan Hatta Ali tepat sejalan dengan mandat konstitusi UUD 1945. Yang perlu dibenahi adalah bagaimana agar dibuat limited threshold of lawyers association (seperti parliamentary threshold dalam partai politik). Organisasi Advokat yang tidak memenuhi threshold dan beberapa kualifikasi lainnya, maka harus didiskualifikasi. Sejarah telah membuktikan bahwa upaya hanya membentuk single bar telah banyak menguras energi dan dalam sejarah telah gagal. (Red)

Check Also

USAI DIBENTUK INI KEGIATAN PERTAMA PENGURUS PP IWO

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Jajaran Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) yang terbentuk beberapa waktu …