Kamis, 22 Oktober 2026, 9:48
Home / JAKARTA / KEMEN PPPA APRESIASI LANGKAH CEPAT KEMENDIKBUD JAWAB KELUHAN ANAK DAN ORANG TUA TENTANG BDR
Menteri PPPA Bintang Puspayoga.

KEMEN PPPA APRESIASI LANGKAH CEPAT KEMENDIKBUD JAWAB KELUHAN ANAK DAN ORANG TUA TENTANG BDR

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat Program Belajar dari Rumah diapresiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), hal itu dianggap memenuhi harapan suara anak yang tertuang dalam Survei Ada Apa Dengan Covid – 19 (AADC – 19) dan keluhan orangtua selama proses Belajar di Rumah (BdR) di tengah pandemi virus corona (Covid – 19).

Kebijakan Kemendikbud yang dipimpin oleh Menteri Nadiem Makarim yang ditayangkan di Televisi Republik Indonesia (TVRI) termasuk rencana pengesahan Revisi Peraturan Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler guna membantu masyarakat membeli kuota internet untuk para siswa.

Survei AADC – 19 yang dilakukan Kemen PPPA pada 717 anak dari 29 provinsi yang disebarkan oleh Forum Anak Nasional (FAN) melalui pesan berantai aplikasi whatssapp menunjukkan bahwa 58 persen anak merasakan proses BdR tidak menyenangkan sehingga Program Belajar dari Rumah yang ditayangkan di TVRI mulai Senin, 13 April 2020 untuk masa 3 (tiga) bulan menjadi alternatif solusi agar proses BdR lebih mengasyikkan bagi anak dan alternatif program untuk menjangkau pelajar yang tidak memiliki akses internet.

Menteri Bintang Puspayoga mengatakan, “kami mengapresiasi dan menyambut gembira langkah cepat Kemendikbud yang berkomitmen menunjang proses BdR pada masa pandemi Covid – 19 melalui Program Belajar dari Rumah yang ditayangkan di TVRI. Program ini kami nilai merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah agar proses BdR bagi anak Indonesia menjadi lebih menyenangkan, merangsang kreativitas anak dan menghilangkan kejenuhan,” ujarnya.

Keluhan dari para orangtua terkait mahalnya biaya kuota internet untuk menunjang proses BdR terungkap di hasil diskusi antara Fasilitator FAN, Fasilitator Sekolah Ramah Anak, dan orangtua siswa yang direspon langsung Kemendikbud dengan segera mengesahkan Revisi Peraturan Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang berguna untuk membeli kuota internet untuk para siswa.

“Tidak semua anak di Indonesia dapat mengakses internet, dan kuota internet bukan barang yang murah. Banyak orangtua yang mengeluh tidak memiliki cukup biaya untuk membiayai kuota internet. Oleh karenanya, kami mendukung langkah Kemendikbud untuk segera mengesahkan revisi peraturan bantuan teknis operasional sekolah yang dapat digunakan untuk membeli kuota internet,” terang Menteri Bintang.

Selama belajar di rumah proses pendampingan BdR menjadi tanggung jawab bersama antara orangtua dan satuan pendidikan oleh karenanya, Silabus khusus bagi guru, orangtua, dan siswa tentang pembagian peran juga dibutuhkan pesan Menteri Bintang Selasa (14/04/2020). (Red)

Check Also

USAI DIBENTUK INI KEGIATAN PERTAMA PENGURUS PP IWO

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Jajaran Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) yang terbentuk beberapa waktu …