Minggu, 19 April 2026, 9:44
Home / LAMONGAN / PEMERINTAH DIMINTA BENDUNG LAUT BILA PETAMBAK TAK BOLEH MANFAATKAN AIRNYA KARENA TAK BERIZIN

PEMERINTAH DIMINTA BENDUNG LAUT BILA PETAMBAK TAK BOLEH MANFAATKAN AIRNYA KARENA TAK BERIZIN

WAGATABERITA.COM – LAMONGAN. Bergulirnya masalah yang dihadapi para petani petambak yang terdapat di wilayah Jawa Timur terus menjadi sorotan publik, para petambak di pantai utara Kabupaten Lamongan sendiri masih merasa keberatan tentang perijinan yang harus dipenuhi oleh mereka khususnya petambak budidaya ikan kerapu, udang vanami, Ikan Kakap Bakau.

Hal ini disampaikan dihadapan Menteri KKP Edy Prabowo dalam kunjungan kerja di Kampung Kerapu, Desa Labuhan, Kecamatan Berondong, Kabupaten Lamongan tanggal 08 Juli 2020 yang turut hadir dalam dialog Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Bupati Lamongan Fadeli serta staf khusus Presiden bidang Infrastruktur Ali Muchtar Ngabalin.

Keluhan perijinan yang harus diurus oleh petambak ini disampaikan oleh Mas’udi AM ketua Aliansi Petani Tambak Pantai Utara (ALPATARA) yang baru saja di bentuk sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi para petambak di Pantai utara Lamongan, dalam dialog dengan Menteri KKP bahwa ada 21 perijinan yang harus dipenuhi oleh para Petambak diantaranya SIUP (surat izin usaha perikanan), Surat Izin Penggunaan Air Permukaan (SIPAP) dan surat Izin Pemanfaatan Air Laut (SIPA) dan izin – izin lainnya yang menjerat petani tambak di pantai utara kabupaten lamongan.

Perijinan yang harus dibuat membingungkan para petambak karena selama ini tidak ada masalah dengan usaha bididaya ikan kerapu, udang vanami, bandeng dan lainnya. Maksud dan tujuan perijinan, bagaimana proses perijinannya juga tak diketahui para petambak karena selama ini belum ada sosialisasi mengenai perijinan yang harus di penuhi oleh Petambak budidaya.

Saat ini petani kebingungan dan khawatir pada kelanjutan kerja mereka bila sewaktu – waktu mendapat panggilan dari kepolisian terkait pelanggaran atas Izin pemanfaatan air permukan dan izin pemanfatan air laut, “kalau para petambak tidak boleh menggunakan air laut bendung saja air laut tersebut supaya tidak masuk dalam petak – petak tambak kami” kata Mas’ud pada kesempatannya berbicara dihadapan Menteri KKP dan jajarannya.

“Ada beberapa petambak di Desa Labuhan, Brengkok, Kecamatan Brondong dan di desa Kandang Semangkon salah satunya adalah saya sebagai petambak budidaya Ikan kerapu di pangil oleh Direktorat Kriminal Khusus, unit IV Tipidter Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran tindak pidana perikanan dan atau pemanfaatan sumber daya air dan atau pengelolaan wilayah peisir dan pulau-pulau kecil” lanjut Mas’ud.

Selain Polda Jawa Timur para petambak bahkan sering berurusan dengan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kasubdit GAKKUM karena sering dimintai ketarangan atas dugaan perkara tindak pidana pembudidayaan di bidang perikanan tanpa dokumen yang sah sebagaimana dimaksud dalam UU No 31 th 2004 tentang perikanan dan atau UU No 32 th 2009 tentang perlindungan dan pemanfaatan lingungan hidup.

Disampaikan oleh Mas’udi selaku ketua ALPATARA mewakili para petambak di Pantai utara Lamongan menyampaikan kepada Menteri KKP agar perijinan bagi petani tambak budidaya yang di kelola oleh masyarakat lokal disederhanakan dan dipermudah, tak lupa pengurus Aliansi Petani Indonesia ini meminta agar melakukan perlindungan dan permberdayaan bagi para petambak, meminta perizinan seperti SIPA, SIPAP dan izin mengenai pembuangan limbah bagi petambak dan izin – izin lainnya yang tidak mampu dilakukan oleh petambak dan menjerat mereka agar dihapus.

“izin yang tidak mampu dipenuhi oleh petambak yang akan menjerat kami semua akan berdampak pada keberlangsungan usaha budidaya ikan di Lamongan, kalau kami tidak mampu memenuhi izin yang ditetapkan oleh Pemerintah kami akan kena pidana. Selanjutnya para petambak tidak bisa lagi atau takut menjalankan usaha budidaya lagi, maka lebih baik kami semua jadi TKI dan TKW saja,” ungkap Mas’ud saat ditanya mengapa izin yang menjerat petambak harus dihapus mengingat usaha budidaya ikan bagi para petambak adalah satu – satunya mata pencaharian yang bisa dilakukan.

Mendengar hal tersebut Menteri KKP berjanji akan menyederhanakan perijinan bagi petambak budidaya dan meminta kepada seluruh jajaranya dan dinas kelautan dan perikanan untuk membantu kesullitan para petani termasuk mengenai pemanggilan beberapa petambak oleh pihak kepolisian.

“Saya Menteri KKP meminta kepada jajaran Kepolisian agar tidak melakukan pendekatan pidana kepada para petambak, saya meminta pihak kepolisian lebih mengedepankan pendekatan kemanusian dan pembinaan dalam rangka melakukan tindakan preventif supaya petambak tidak melanggar peraturan yang ada,” pinta Edy.

Dijelaskan Edy Kementerian KKP dan KAPOLRI sudah sepakat bahwa harus mengedepankan aspek kemanusian dalam menghadapi pelanggaran yang dilakukan oleh para petambak budidaya dalam mejalankan aktifitas usahanya, Kamis (09/07/2020). (Red)

Check Also

AKAN MENDARAT PESAWAT LION AIR MALAH BALIK BANDARA KEBERANGKATAN INI SEBABNYA

WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Penerbangan pesawat Lion Air keberangkatan dari bandara Sultan Hasanuddin Makassar tujuan bandara …