WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Guru besar Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kembali menjalani sidang di kantor Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Selasa siang (18/07/2017).
Sidang kali ini merupakan agenda Pledoi, atau nota pembelaan terdakwa Dimas Kanjeng, setelah sempat tertunda pada pekan lalu, Rabu (12/07), lantaran berkas Pledoi ketinggalan. Sebanyak 55 halaman disiapkan Dimas Kanjeng dan tim kuasa hukum, untuk membantah tuntutan seumur hidup yang diajukan jaksa penuntut umum, dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani, mantan sultan padepokan Dimas Kanjeng.
55 lembar halaman Pledoi yang terdiri dari 41 kesimpulan itu, disebutkan bahwa dari sejumah saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak satupun saksi yang mengaku mengetahui dan melihat, bahwa Dimas Kanjeng terlibat dalam pembunuhan.
Tim kuasa hukum Dimas Kanjeng melalui Mohammad Sholeh, meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Dengan alasan, keterangan 4 saksi yang terlibat langsung pembunuhan, mengaku jika aksinya dilakukan secara spontan dan tidak pernah ada perintah dari Dimas Kanjeng.
“jika dilihat atas fakta persidangan, mestinya terdakwa bebas, karena baik saksi Wahyu Wijaya, Kurniadi, Ahmad Suryono, maupun Wahyudi tidak pernah ada perintah dari Dimas Kanjeng untuk melakukan pembunuhan,” kata Sholeh.
Menyikapi nota pembelaan itu, Tim jaksa penuntut umum, yakni Januardi Jaksa Negara menyampaikan, jika pihaknya menghormati pengajuan Pledoi yang diajukan terdakwa. JPU mengaku proses hukum kepada Dimas Kanjeng sudah Prosedural.
Sidang vonis Dimas Kanjeng diperkirakan akan terjadi dalam 2 pekan mendatang. Sedangkan untuk sidang selanjutnya merupakan sidang Replik, atau tanggapan dari JPU atas pledoi terdakwa, pada Kamis 20 Juli 2017 mendatang. (Zulkiflie/Dir)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.